Kekeringan: Distribusi Air Bersih Pemkab Sleman Belum Maksimal
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Ngadiyono./Harian Jogja
Harianjogja.com, SLEMAN--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu. Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta.
Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdaningsih mengaku akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. "Kami menerima keputusan hakim, karena hakim memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi, nanti akan kami diskusikan dengan Bawaslu Sleman, Jaksa dan Polisi untuk menyikapi keputusan ini, apakah menerima, atau banding, karena masih ada waktu tiga hari," kata Sri Rahayu.
Keputusan hakim tersebut, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi partai politik, termasuk calon anggota legislatif (caleg), atau pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. "Sekecil atau sebesar apapun hukuman yang dijatuhkan, kami bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius untuk menindak dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, demi kelancaran Pemilu," kata dia.
Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau lantaran menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pada Rabu (28/11) lalu di Hotel Prima SR, Sleman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman dalam memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah kekeringan belum maksimal.
Jadwal SIM Kulonprogo Mei 2026, tersedia layanan di Mal Pelayanan Publik Kulonprogo.
Jadwal pemadaman listrik DIY hari ini Rabu 20 Mei 2026 terjadi di Sleman dan Bantul. Simak wilayah terdampak dan jam pemeliharaan PLN.
Jadwal DAMRI YIA ke Jogja hari ini, tarif Rp80.000, rute lengkap menuju Sleman dan pusat kota.
Program Mas Jos di Tegalpanggung Jogja berhasil menekan volume sampah. Sistem transporter dan bank sampah kini berjalan lebih tertata.
Mobil listrik bekas makin diminati di tengah kenaikan harga BBM. Penjualan mobil diesel bekas justru melambat di pasar otomotif domestik.