Bawaslu DIY: Kasus Ngadiyono Harus Jadi Pelajaran

Yogi Anugrah
Yogi Anugrah Selasa, 05 Februari 2019 12:20 WIB
Bawaslu DIY: Kasus Ngadiyono Harus Jadi Pelajaran

Ngadiyono./Harian Jogja

Harianjogja.com, SLEMAN--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu. Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda sebesar Rp 7,5 juta.

Koodinator Divisi Penindakan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Sri Rahayu Werdaningsih mengaku akan berdiskusi lebih lanjut untuk menentukan langkah yang akan ditempuh. "Kami menerima keputusan hakim, karena hakim memiliki kewenangan yang tidak dapat diintervensi, nanti akan kami diskusikan dengan Bawaslu Sleman, Jaksa dan Polisi untuk menyikapi keputusan ini, apakah menerima, atau banding, karena masih ada waktu tiga hari," kata Sri Rahayu.

Keputusan hakim tersebut, dia berharap bisa menjadi pembelajaran bagi partai politik, termasuk calon anggota legislatif (caleg), atau pejabat negara untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kampanye. "Sekecil atau sebesar apapun hukuman yang dijatuhkan, kami bisa menunjukkan kepada masyarakat bahwa kami serius untuk menindak dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, demi kelancaran Pemilu," kata dia.

Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau lantaran menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto pada Rabu (28/11) lalu di Hotel Prima SR, Sleman.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online