Advertisement

Ngadiyono Divonis 2 Bulan Penjara

Yogi Anugrah
Selasa, 05 Februari 2019 - 10:20 WIB
Arief Junianto
Ngadiyono Divonis 2 Bulan Penjara Ngadiyono. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman memvonis Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Ngadiyono bersalah atas perkara pidana pemilu penggunaan kendaraan dinas dalam kunjungan Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ke Hotel Prima SR, Sleman, Rabu (28/11/2018) lalu. Ngadiyono divonis hukuman dua bulan kurungan dengan masa percobaan selama empat bulan dan denda se

besar Rp 7,5 juta. Vonis hakim terhadap Ngadiyono tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.

Advertisement

Ketua Majelis Hakim, Suparna, menyatakan Ngadiyono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana pemilu. Ngadiyono dihukum pidana karena melanggar Pasal 581 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf h UU No.7/2017 tentang Pemilu.

"Sesuai fakta hukum yang terungkap, terdakwa memenuhi unsur-unsur tersebut, untuk itu, terdakwa dijatuhi hukuman dua bulan penjara, dan denda Rp 7,5 juta dengan masa percobaan empat bulan," kata dia, Selasa (4/2/2019).

Penasihat hukum terdakwa, Asman Semendawai mengatakan Ngadiyono menerima vonis hakim tersebut dan tidak mengajukan banding. "Prinsipnya kami menerima keputusan hakim. Klien saya menerima keputusan dan mengaku bersalah, namun seperti itu dia sebenarnya tidak sengaja," kata Asman.

Seperti diketahui, Ngadiyono yang juga menjabat Ketua DPC Partai Gerindra Gunungkidul diajukan ke meja hijau lantaran menggunakan fasilitas negara yakni mobil dinas untuk menghadiri acara capres nomor urut 02, Prabowo Subianto di Hotel Prima SR, Sleman pada Rabu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

KPK Periksa Anggora DPR RI Rajiv, Saksi Korupsi CSR BI

KPK Periksa Anggora DPR RI Rajiv, Saksi Korupsi CSR BI

News
| Kamis, 30 Oktober 2025, 21:07 WIB

Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia

Wisata
| Minggu, 19 Oktober 2025, 23:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement