Lansia Asal Ngrampal Sragen Ditemukan Meninggal di Sungai
Seorang lansia asal Desa Bener, Ngrampal, Sragen, ditemukan meninggal dunia di sungai dekat Jembatan Bugel setelah sempat pamit berjalan-jalan.
Penertiban APK yang dilakukan oleh Bawaslu pada Rabu (30/1/2019). /Ist-Bawaslu.
Harianjogja.com, BANTUL--Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bantul melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 622 buah pada Rabu (30/1/2019). Dari hasil penertiban tersebut APK Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang paling banyak melanggar peraturan.
Berdasarkan data Bawaslu Bantul, APK yang paling banyak diterbitkan karena melanggap adalah PDIP dengan jumlah 178 item terdiri atas 20 baliho, 14 spanduk, 126 bendera, 16 rontek serta lima banner. Disusul PKS sebanyak 117 item terdiri atas 25 baliho, satu spanduk, 89 bendera dan dua banner. Sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berada di urutan ketiga sebanyak 75 item, terdiri atas dua baliho, tujuh umbul-umbul dan 66 bendera.
Pihak Bawaslu telah memberikan sanski berupa penyitaan APK. “Untuk sanksinya kami telah memberikan APK tersebut kepada Satpol PP Kabupaten Bantul dan tidak bisa diambil lagi,” kata Supardi selaku Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Bantul.
Supardi menambahkan pihaknya sendiri sudah sering melakukan peringatan kepada semua partai sebelum penertiban itu dilakukan. “Kami sudah sangat sering memberikan peringatan sebelum penertiban namun masih banyak partai yang melanggar. Semoga kedepannya semua partai mau menaati dan mematuhi peraturan yang ada,” katanya.
Menanggapi tingginya APK PDIP yang ditertibkan, Sekretaris DPC PDIP Bantul RS Kusbowo Prasetyo mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu telah menjalankan tugasnya dengan baik. “Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu karena telah melakukan tugasnya dengan baik,” katanya ketika dihubungi Harian Jogja pada Kamis (31/1/2019). Selain itu pihak PDIP juga meminta maaf kepada pihak Bawaslu atas kesalahan yang dibuat oleh tim pemasang APK PDIP.
Menurutnya penyebab pelanggaran tersebut terletak di tim pemasang APK. “Jadi sebelumnya kami telah mensosialisasikan kepada semuanya [tim pemasang APK] agar mematuhi peraturan, namun mungkin ada beberapa yang belum mengerti,” katanya.
Kedepannya Kusbowo berharap pihak Bawaslu dengan semua jajarannya melakukan tugas lebih baik lagi dan tidak berpihak kepada partai manapun dalam menegakkan peraturan di Pemilu 2019.
“Harapan saya kedepannya pihak Bawaslu, KPU, maupun dengan semua jajarannya melakukan tugas lebih baik lagi dan tidak berpihak ketika sedang menjalankan tugas,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang lansia asal Desa Bener, Ngrampal, Sragen, ditemukan meninggal dunia di sungai dekat Jembatan Bugel setelah sempat pamit berjalan-jalan.
Bali United vs Bhayangkara FC sore ini. Simak prediksi skor, susunan pemain, dan peluang kemenangan di laga kandang terakhir musim ini.
Wali Kota Solo Respati Ardi tanggapi kritik lomba seragam jukir. Seragam baru akan dilengkapi QRIS untuk dorong parkir cashless.
Satpol PP Gunungkidul menertibkan pemasangan tikar-tikar di bibir Pantai Sepanjang di Kalurahan Kemadang, Tanjungsari untuk memberikan rasa nyaman ke pengunjung
Festival balon udara di Solo diserbu ribuan warga. Sebanyak 18 balon diterbangkan, namun durasi dipersingkat akibat angin kencang.
302 personel gabungan amankan laga PSIM vs Madura United di Bantul. Polisi siapkan pengamanan ketat dan rekayasa lalu lintas.