Tiga Buah Lokal Jogja Diajukan untuk Sertifikasi Varietas
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
Ilustrasi rupiah/Reuters
Harianjogja.com, BANTUL--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul Bidang Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Nuril Hanafi menyebut masih banyak peserta pemilu 2019 belum memahami aturan soal money politic atau politik uang dalam kampanye.
"Money politic tak hanya uang tapi pemberian bentuk lainnya, seperti memberikan barang barang, seperti yang sudah terjadi pemberian hadiah hadiah, pemberian genset dan traktor," kata Nuril seusai mensosialisasikan regulasi pemilu, kampanye, dan mengalakan untuk memerangi politik uang di kantor DPC PDIP Bantul, Senin (3/1/2019).
Nuril mengatakan sosialisasi tersebut sebagai bagian dari bentuk pencegahan agar peserta pemilu tidak melanggar aturan pemilu. Sebelumnya Bawaslu juga mensosialisasikan materi yang sama di kantor Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Gerindra. Sosialisasi akan menyasar semua partai peserta pemilu 2019 hingga pertengahan Februari 2019.
Ia berharap semua peserta pemilu tidak melangar dalam berkompetisi. "Termasuk melakukan money politic," ujar Nuril.
Sampai saat ini Bawaslu Bantul sudah menerima lima laporan pelanggaran. Dari lima laporan pelanggaran tersebut, hanya satu yang bisa diproses sampai pengadilan. Selebihnya tidak diproes di tingkat penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu) karena dianggap tidak memenuhi syarat, salah satunya subyek terlapor yang tidak diketahui.
Selain lima laporan pidana pemilu, Bawaslu Bantul juga sudah menindak ribuan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang dipasan tidak sesuai ketentuan. Nuril mengatakan pemasanan APK sudah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bantul Nomor 84/2018 dan Peraturan Bupati Nomor 4/2019 tentang Tata Cara dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pmilihan Umum.
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bantul, Jumarno menambahkan dalam sosialisasi itu juga disampaikan bawa keharusan peserta pemilu melporkan setiap akan menyelenggarakan kampanye kepada kepolisian. Jika dalam pemantauan di lapangan pihaknya menemukan agenda kampanye tanpa pemberitahuan akan diarahkan untuk mengurus izin terlebih dahulu, "Karena kampanye harus ada pemberitahuan ke polisi," ujar Jumarno.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
“Tahun ini kita mau proses (sertifikasi) tiga tanaman lokal. Ada alpukat Surokarsan, pisang Morosebo dan pisang Gendruwo,”
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.