Puluhan Mahasiswa UNJ Kunjungi Harian Jogja
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
Ilustrasi penangkapan/Harian Jogja-Gigih M Hanafi
Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian Sektor Banguntapan menangkap Deny Eko, 35, warga Patalan, Jetis, Bantul. Sopir angkutan berbasis aplikasi daring ini diduga telah menipu mahasiswi yang baru dikenalnya melalui media sosial.
Kapolsek Banguntapan, Kompol Suhadi mengatakan tersangka ditngkap di rumahnya, Rabu (13/2/2019). Penangkapan tersebut berdasarkan laporan mahasiswi salah satu peruguran tinggi swasta di Jogja berinisial AS, 28, warga Jakarta Selatan. Korban merasa ditipu sehingga mengalami kerugian senilai Rp8 jutaan.
Menurut Suhadi korban dan tersangka belum lama kenal. Keduanya berkenalan melalui media sosial, lalu janjian bertemu pada 1 Februari lalu. Keduanya juga sempat jalan-jalan berdua dan mengunjungi sejumlah obyek wisata di DIY.
Selesai jalan-jalan selama seharian, keduanya hendak pulang. Tersangka akan mengantarkan korban ke rumah indekosnya, namun sampai di Ring Road Selatan, tepatnya di Dusun Jaranan, Banguntapan, mobil yang dikemudikan tersangka berhenti dengan alasan ada kerusakan di bagian rem.
Tersangka menyuruh korban keluar dari mobil dan mengecek ban belakang mobil. "Namun setelah korban keluar dari mobil tiba-tiba tersangka tancap gas meninggalkan korban sendirian dan membawa kabur barang-barang milik korban yang ada dalam mobil," kata Suhadi, Jumat (15/2/2019).
Barang milik korban yang dibawa tersangka tersebut berupa satu buah telepon gengam, uang tunai sebesar Rp5,5 juta, kunci sepeda motor, kartu anjungan tunai mandiri, dan sejumlah surat penting. Korban yang merasa tertipu saat itu juga melapor polisi. Hasil penyelidikan tersangka menarah pada Deny Eko.
Dari tangan tersangka, kata Kapolsek, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Yaris bernopol AB 1198 FJ, satu buah kunci kontak sepeda motor merek Honda Scoopy, satu buah KTP atas nama korban dan satu telepon selular. “Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya dalam maksimal enam tahun penjara. Tersangka saat ini ditahan di Polsek Banguntapan," ujar Suhadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sebanyak 63 mahasiswa Universitas Negeri Jakarta (UNJ) bersama tiga dosen pendamping mengunjungi kantor Harian Jogja di Jalan AM Sangaji, Jogja, Kamis (21/5)
BMKG memprakirakan hujan ringan hingga lebat disertai petir dan angin kencang di sejumlah kota besar Indonesia pada Sabtu.
Timnas Indonesia naik ke posisi kedua klasemen Grup A Piala AFF 2026 setelah mengalahkan Timor Leste 3-0. Simak klasemen lengkapnya.
Pemkab Bantul memastikan gaji ASN dan PPPK tetap dibayarkan tepat waktu. Kebutuhan anggaran mencapai Rp40 miliar-Rp41 miliar setiap bulan.
Aldila Sutjiadi dan Erin Routliffe melaju ke final DC Open 2026 usai menang 6-1, 6-1 atas pasangan China di semifinal.
Program transmigrasi Sleman 2026 membuka dua kuota ke Poso dan Polewali Mandar dengan potensi pertanian, kakao, dan kopi.