Advertisement
Selama Masa Kampanye, Bawaslu Terima 4 Aduan Perusakan Atribut
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul menerima empat laporan perusakan atribut kampanye. Dugaan perusakan ini dilaporkan oleh empat calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Gerindra, Nasdem, PAN dan PDI Perjuangan.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan ada beberapa jenis atribut yang dirusak masing-masing stiker, penghilangan bendera hingga alat peraga kampanye berupa baliho caleg. “Ada empat laporan yang masuk. Untuk aduan terakhir dilaporkan caleg dari Partai Nasdem, Suharno,” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Jumat (15/2/2019).
Advertisement
Dia menjelaskan meski ada empat laporan yang masuk, tidak semua bisa diproses. Ia mencontohkan untuk laporan perusakan bahan kampanye berupa striker milik caleg Partai Gerindra tidak bisa ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur. Selain batas waktu pelaporan yang melebihi waktu, di dalam aturan undang-undang tentang pemilu, penindakan hanya menyangkut alat peraga kampanye (APK), sedangkan yang dilaporkan masuk kategori bahan kampanye. “Hal yang sama juga terjadi terhadap laporan aduan caleg PAN dari daerah pemilihan tiga, Ali Hasan, yang tidak bisa ditindaklanjuti karena laporan telah dicabut,” katanya.
Untuk laporan cari caleg Nasdem Suharno dan caleg PDI Perjuangan, Wahyu Pradana Ade Putra, Bawaslu masih menyelidiki. “Kami berharap kepada para calon untuk tidak terprovokasi. Laporan yang masuk kami tindaklanjut apabila telah memenuhi unsur,” katanya.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady, siap mengungkap kasus dugaan perusakan APK hingga tuntas. Guna mengungkap Fuady menurunkan personel untuk penyelidikan. “Laporan itu kami tindaklanjuti. Jika menangkap pelaku perusakan, kami siap memproses sesuai hukum yang berlaku,” katanya.
Kapolres mengimbau kepada para caleg dan simpatisan untuk tidak terprovokasi. Apabila menemukan dugaan perusakan atribut kampanye, segera melapor ke pihak yang berwajib. “Jangan malah ikut-ikutan melakukan perusakan karena melanggar aturan. Lebih baik dilaporkan agar diproses seusai dengan hukum yang berlaku,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement