Makna Podhang Ngisep Sari, Ikon Gunungkidul yang Berkibar saat HUT RI
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Ilustrasi Polisi dipecat/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Seorang anggota polisi di Polres Gunungkidul, Brigadir Kunto Wibowo, dipecat secara tidak hormat lantaran melanggar kedisiplinan dan kode etik sebagai anggota Polri. Selain desersi, Kunto juga terlibat tindak pidana penipuan.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) digelar Kamis (21/2/2019) dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady. “Seluruh anggota harus menaati aturan dan kode etik yang berlaku,” kata Ahmad Fuady saat ditemui wartawan seusai memimpin upacara PDTH di Mapolres Gunungkidul, Kamis.
Kapolres menjelaskan apabila anggota melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Menurut Ahmad Fuady pemecatan dengan tidak hormat merupakan sanksi tertinggi, namun keputusan ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
“Kami terus berupaya agar pemecatan tidak terjadi, tapi jika sudah tidak bisa diperbaiki lagi maka sanksi pemecatan bisa dijatuhkan. Namun sebelum itu, kami terus melakukan antisipasi dengan pembinaan hingga pengarahan secara rohani,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa, mengatakan pemecatan KW merupakan yang pertama di 2019. Kasus pemecatan terakhir dilakukan di 2018 terhadap salah seorang anggota. “Tahun ini sudah satu dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi,” katanya.
Menurut Anang keputusan pemecatan tidak hanya mengacu pada tingkat kehadiran, namun yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran kode etik hingga tindak pidana umum. “Kami sudah sering memberikan pembinaan. Misalnya pada saat disidang dan dijatuhi tahanan di ruangan khusus selama 21 hari, tetapi sanksi yang diberikan juga tidak membuat yang bersangkutan jera,” katanya.
Anang menegaskan Brigadir Kunto Wibowo dengan jabatan terakhir sebagai anggota Bagian Operasional Polres Gunungkidul diketahui melakukan beberapa pelanggaran di antaranya yang paling berat adalah meninggalkan tugas atau desersi, di mana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari. Menurut Anang pelanggaran itu tidak bisa ditoleransi sehingga pemberhentian secara tidak hormat harus dijatuhkan. “Surat pemberhentian sudah ada sejak 31 Januari 2019, tetapi untuk upacara pencopotan baru terlaksana hari ini [kemarin],” kata Anang. Selain desersi, Kunto juga terjerat kasus pidana umum, yakni melakukan tindak penipuan.
Dia berharap pemberhentian secara tidak hormat ini dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri di Polres Gunungkidul sehingga tidak mengalami kasus yang sama. “Ada aturan dan kode etik yang harus ditaati. Jadi, sepanjang tidak membuat kesalahan maka anggota Polri terbebas dari sanksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Podhang Ngisep Sari ikut berkibar di berbagai ruas jalan Gunungkidul menjelang HUT RI ke-81. Simak sejarah dan makna ikon resmi daerah ini.
Pemkab Manggarai Barat memastikan Labuan Bajo tetap aman dikunjungi pascagempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 986 wisatawan berhasil dievakuasi dengan selamat.
Seruan boikot Spider-Man: Brand New Day muncul di sejumlah negara Arab akibat sikap politik produser Avi Arad yang dinilai mendukung Israel.
Andrea Dovizioso menilai Marc Marquez belum tampil segarang musim-musim sebelumnya karena masih beradaptasi usai cedera di MotoGP 2026.
Kemensos menyalurkan bantuan Rp4,52 miliar untuk korban gempa M 7,7 di NTT. Sebanyak 38 orang meninggal dan sekitar 2.000 warga terdampak.
Bayam, asparagus hingga jamur mengandung purin yang perlu dibatasi penderita asam urat. Simak daftar lengkap dan tips mengonsumsinya.