Bupati Gunungkidul Ajak ASN Nglarisi Pasar Tiap Jumat Awal Bulan
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
Ilustrasi Polisi dipecat/JIBI
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL–Seorang anggota polisi di Polres Gunungkidul, Brigadir Kunto Wibowo, dipecat secara tidak hormat lantaran melanggar kedisiplinan dan kode etik sebagai anggota Polri. Selain desersi, Kunto juga terlibat tindak pidana penipuan.
Upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) digelar Kamis (21/2/2019) dipimpin langsung oleh Kapolres Gunungkidul, AKBP Ahmad Fuady. “Seluruh anggota harus menaati aturan dan kode etik yang berlaku,” kata Ahmad Fuady saat ditemui wartawan seusai memimpin upacara PDTH di Mapolres Gunungkidul, Kamis.
Kapolres menjelaskan apabila anggota melakukan pelanggaran, maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Menurut Ahmad Fuady pemecatan dengan tidak hormat merupakan sanksi tertinggi, namun keputusan ini membutuhkan waktu dan proses yang panjang.
“Kami terus berupaya agar pemecatan tidak terjadi, tapi jika sudah tidak bisa diperbaiki lagi maka sanksi pemecatan bisa dijatuhkan. Namun sebelum itu, kami terus melakukan antisipasi dengan pembinaan hingga pengarahan secara rohani,” ujarnya.
Kasubag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Anang Prastawa, mengatakan pemecatan KW merupakan yang pertama di 2019. Kasus pemecatan terakhir dilakukan di 2018 terhadap salah seorang anggota. “Tahun ini sudah satu dan mudah-mudahan tidak bertambah lagi,” katanya.
Menurut Anang keputusan pemecatan tidak hanya mengacu pada tingkat kehadiran, namun yang bersangkutan juga melakukan pelanggaran kode etik hingga tindak pidana umum. “Kami sudah sering memberikan pembinaan. Misalnya pada saat disidang dan dijatuhi tahanan di ruangan khusus selama 21 hari, tetapi sanksi yang diberikan juga tidak membuat yang bersangkutan jera,” katanya.
Anang menegaskan Brigadir Kunto Wibowo dengan jabatan terakhir sebagai anggota Bagian Operasional Polres Gunungkidul diketahui melakukan beberapa pelanggaran di antaranya yang paling berat adalah meninggalkan tugas atau desersi, di mana yang bersangkutan tidak masuk kerja selama lebih dari 30 hari. Menurut Anang pelanggaran itu tidak bisa ditoleransi sehingga pemberhentian secara tidak hormat harus dijatuhkan. “Surat pemberhentian sudah ada sejak 31 Januari 2019, tetapi untuk upacara pencopotan baru terlaksana hari ini [kemarin],” kata Anang. Selain desersi, Kunto juga terjerat kasus pidana umum, yakni melakukan tindak penipuan.
Dia berharap pemberhentian secara tidak hormat ini dijadikan pelajaran bagi seluruh anggota Polri di Polres Gunungkidul sehingga tidak mengalami kasus yang sama. “Ada aturan dan kode etik yang harus ditaati. Jadi, sepanjang tidak membuat kesalahan maka anggota Polri terbebas dari sanksi,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bupati Gunungkidul memberi ASN waktu 1,5 jam tiap Jumat awal bulan untuk belanja di pasar tradisional dan UMKM.
John Herdman ingin memutus rekor buruk Timnas Indonesia atas Thailand sekaligus membawa Garuda juara FIFA ASEAN Cup 2026.
Kulit terasa kesat setelah cuci muka bukan tanda benar-benar bersih. Dokter menjelaskan cara cleansing yang efektif tanpa merusak kulit.
Gempa mengguncang Sukabumi dan Malang pada Minggu malam. Simak data BMKG serta panduan mitigasi gempa sebelum, saat, dan sesudah bencan
Kevin Diks meminta Timnas Indonesia tetap fokus dan tak terbawa emosi saat menghadapi Thailand di final FIFA ASEAN Cup 2026.
Densus 88 menangkap 11 tersangka dugaan terorisme di enam provinsi. Penyidik menemukan keterhubungan jaringan melalui pertemuan daring.