Advertisement
Tak Terima Dicoret, Ngadiyono Gugat Putusan KPU ke Bawaslu
Ngadiyono. - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tak terima dicoret dari daftar calon anggota legislatif, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, melayangkan gugatan ke Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/2/2019). Ia berharap gugatannya dikabulkan sehingga bisa maju sebagai calon tetap anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024.
“Saya datang ke sini [Kantor Bawaslu] bukan untuk silahturahmi, tetapi mengajukan gugatan atas pencoretan pencalegan saya yang dilakukan KPU Gunungkidul,” kata Ngadiyono kepada wartawan, Kamis.
Advertisement
Dia menjelaskan gugatan dilayangkan karena dia ingin mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, sehari setelah surat keputusan pencoretan dari KPU Gunungkidul turun dia langsung menyerahkan gugatan ke Bawaslu. “Harapannya gugatan ini dikabulkan sehingga bisa nyalon lagi,” katanya.
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Ngadiyono. Meski demikian, setelah melakukan penelitian masih ada berkas yang kurang seperti isi materi gugatan hingga beberapa syarat lainnya. “Kami berikan waktu tiga hari untuk perbaikan. Tindak lanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas yang dibutuhkan,” kata Is Sumarsono, Kamis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement






