Tak Terima Dicoret, Ngadiyono Gugat Putusan KPU ke Bawaslu

David Kurniawan
David Kurniawan Kamis, 21 Februari 2019 15:15 WIB
Tak Terima Dicoret, Ngadiyono Gugat Putusan KPU ke Bawaslu

Ngadiyono./Harian Jogja

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tak terima dicoret dari daftar calon anggota legislatif, Wakil Ketua DPRD Gunungkidul, Ngadiyono, melayangkan gugatan ke Bawaslu Gunungkidul, Kamis (21/2/2019). Ia berharap gugatannya dikabulkan sehingga bisa maju sebagai calon tetap anggota DPRD Gunungkidul periode 2019-2024.

“Saya datang ke sini [Kantor Bawaslu] bukan untuk silahturahmi, tetapi mengajukan gugatan atas pencoretan pencalegan saya yang dilakukan KPU Gunungkidul,” kata Ngadiyono kepada wartawan, Kamis.

Dia menjelaskan gugatan dilayangkan karena dia ingin mendapatkan keadilan. Oleh karena itu, sehari setelah surat keputusan pencoretan dari KPU Gunungkidul turun dia langsung menyerahkan gugatan ke Bawaslu. “Harapannya gugatan ini dikabulkan sehingga bisa nyalon lagi,” katanya.

Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, mengatakan jajarannya sudah menerima berkas gugatan yang dilayangkan Ngadiyono. Meski demikian, setelah melakukan penelitian masih ada berkas yang kurang seperti isi materi gugatan hingga beberapa syarat lainnya. “Kami berikan waktu tiga hari untuk perbaikan. Tindak lanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas yang dibutuhkan,” kata Is Sumarsono, Kamis.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Yudhi Kusdiyanto
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online