Emas Antam Tembus Rp2,65 Juta/Gram, Ini Daftar Harga Terbaru
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Ilustrasi Pemilu. (JIBI)
Harianjogja.com, JOGJA—Hingga kini tercatat sudah ada enam orang anggota calon legislatif (caleg) yang mengundurkan diri dari daftar calon tetap (DCT) dengan alasan beragam.
Ketua KPU DIY Hamdan Kurniawan menjelaskan sejumlah alasan yang menyebabkan mereka mengundurkan diri di antaranya adalah penerimaan CPNS, dan ada yang beberapa meninggal dunia. Keenam caleg yang mengundurkan diri tersebut tersebar di tiga daerah untuk caleg DPRD tingkat kabupaten. “Sebanyak dua caleg DPRD Bantul mengundurkan diri karena diterima sebagai CPNS dan satu orang caleg dikabarkan meninggal dunia. Selain itu, dua orang caleg DPRD Kulonrpogo mundur juga karena diterima seleksi CPNS. Seorang caleg DPRD Sleman juga dilaporkan meninggal dunia," katanya, Selasa (26/2/2019).
Baik caleg yang mengundurkan diri maupun meninggal, kata dia, tidak otomatis dicoret karena DCT sudah dicetak. Nama-nama mereka tetap ada di dalam surat suara. KPU nantinya akan memberikan catatan kepada masing-masing TPS jika caleg tersebut telah mengundurkan diri atau meninggal dunia. Mereka juga tidak bisa diganti sehingga namanya tetap ada di surat suara.
"Nanti tinggal mencoret nama di DCT walaupun nomor urutnya tetap, tidak diubah urutannya. Kami nanti akan membuat surat ke TPS jika caleg sudah meninggal atau mengundurkan diri. Kalau masih ada pemilih yang memilih mereka, suaranya tetap sah tetapi hanya untuk partai politik,” ucap dia.
Hamdan menjelaskan tidak ada sanksi soal caleg yang mengundurkan diri karena diterima seleksi CPNS. Menurut dia itu sudah sesuai dengan ketentuan di mana CPNS dan PNS tak boleh mencalonkan diri sebagai caleg. "Jadi tidak ada konsekuensinya. Justru sesuai peraturan mereka memang harus mengundurkan diri karena jadi PNS," katanya.
Sementara untuk caleg yang meninggal dunia ada mekanisme yang harus dilakukan. Partai politik mengajukan surat resmi ke KPU, kemudian KPU mengklarifikasi kebenaran caleg tersebut meninggal dunia. Hasil klarifikasi akan dituangkan dalam berita acara dan akan digunakan dasar KPU untuk mencoret caleg yang mengundurkan diri atau meninggal tersebut. “Termasuk untuk perhitungan suara yang mencoblos caleg tersebut,” katanya.
Ketua Divisi Teknis KPU DIY M Zaenuri Ikhsan menjelaskan tiga caleg yang diterima CPNS dilaporkan masing-masing berasal dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk caleg DPRD Bantul dan satu caleg dari PDIP untuk DPRD Kulonprogo. “Tiga caleg yang meninggal dunia, salah satunya dari Partai PBB [Partai Bulan Bintang] untuk DPRD DIY. Satu lagi dari DPRD sleman," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Harga emas Antam naik jadi Rp2.655.000 per gram. Simak daftar lengkap harga emas UBS dan Galeri24 terbaru hari ini.
Kalender Agustus 2026 memiliki dua hari libur nasional tanpa cuti bersama. Simak daftar tanggal merah dan peluang long weekend.
Harga emas Antam hari ini, Sabtu 1 Agustus 2026, turun Rp20.000 menjadi Rp2.603.000 per gram. Simak daftar harga dan buyback terbaru.
James Riady menegaskan mal Lippo tidak memasang pagar tambahan dan optimistis ekonomi Indonesia tetap menarik bagi investor global.
Memvalidasi setiap informasi kontak resmi menjadi langkah penting sebelum memilih layanan pinjaman online. Berikut adalah beberapa alasan yang mendasarinya.
Wisata paddle board di Muara Sungai Opak Baros Bantul menarik wisatawan dan membuka peluang ekonomi baru bagi warga pesisir.