Petugas saat memperlihatkan barang bukti dan pelaku pencurian mobil di Mapolsek Depok Timur. /Harian Jogja-Yogi Anugrah.
Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Unit Reskrim Posek Depok Timur berhasil menangkap pelaku pencurian mobil berinisial IW, 21, warga Klaten, Jawa Tengah di salah satu hotel di Semarang, Kamis (21/2/2019). Saat ditangkap, IW berusaha melarikan diri, polisi terpaksa melumpuhkannya dengan timah panas.
Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal menjelaskan, kejadian pencurian mobil tersebut berlangsung pada Rabu (20/2/2019). Pelaku sebelumnya telah mencuri mobil milik pengemudi taksi online bernama Pradita Angga, 20, warga Girisubo, Gunungkidul.
Panit Reskrim Polsek Depok Timur Ipda Bambang Widiatmoko menjelaskan kronologi kejadian bermula saat pelaku memesan taksi online, dan setelah bertemu dengan korban, tersangka mengaku sedang dalam perjalanan di Jogja dan ingin menyewa jasa korban selama dua hari.
"Modus pelaku ini dengan mengajak korban ke hotel yang berada di Condongcatur, Depok. Setelah sampai hotel, mobil milik korban dititipkan petugas valet parking. Pelaku lantas mengajak korban ke kamar yang telah dipesan sebelumnya," jelasnya.
Setelah ngobrol beberapa saat, lanjut Ipda Bambang, pelaku mengatakan akan menemui seseorang dan meninggalkan korban di kamar hotel. Tanpa curiga, korban pun membiarkan hal tersebut. Namun, ternyata kesempatan itu digunakan pelaku untuk membawa kabur mobil Honda Brio dengan nopol AB 1578 W milik korban.
"Pelaku meminta kunci mobil ke petugas hotel dan melarikan diri ke Semarang. Karena pelaku tak kunjung datang, korban yang merasa curiga lantas mengecek dan mendapati mobilnya telah hilang," katanya.
Mengetahui mobilnya hilang, korban langsung melapor ke Polsek Depok Timur. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas Reskrim Polsek Depok Timur langsung memburu pelaku. Kepolisian mendapatkan informasi bahwa pelaku menginap di salah satu hotel di Semarang. "Sehari setelahnya (Kamis) kami menangkap pelaku di Semarang. Kami mendapatkan mobil korban masih dibawa pelaku," ucapnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri, petugas pun terpaksa melumpuhkannya dengan menembak kaki kirinya. Kini tersangka ditahan di Polsek Depok Timur untuk proses hukum lebih lanjut."Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukumannya tujuh tahun penjara. Saat ini kami juga tengah mengembangkan kasus ini, terkait dugaan TKP lain yang dilakukan pelaku," imbuhnya.
Tersangka yang merupakan lulusan sarjana pendidikan ini mengaku bahwa ia mencuri karena melihat adanya kesempatan. "Rencananya mau dijual via online. Dan uangnya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan membayar utang," ucapnya saat diinterogasi petugas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.