Jadwal Lengkap 76 Indonesian Downhill 2026: Bantul Jadi Arena Neraka
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Kondisi bangunan permanen yang memakan badan trotoar di jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Selasa (2/4/2019)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA—Menjamurnya bangunan permanen yang memangkas trotoar menjadi sorotan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja. Salah satu bangunan yang memakan trotoar berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Jogja.
Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mengatakan lembaganya sudah meminta klarifikasi terkait dengan bangunan permanen di Bumijo yang memakan badan trotoar. Akibat bangunan yang berdiri itu, lebar badan trotoar menyempit. "Bagaimana pun keberadaan bangunan permanen di trotoar selain tidak sesuai aturan juga sangat mengganggu pejalan kaki," katanya, Selasa (2/4/2019).
Dia mengaku sudah meminta klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Jetis. Bahkan Forpi juga memantau langsung ke lokasi yang diadukan oleh warga. Sayangnya, kata Kamba, saat Forpi ke lokasi tidak bertemu dengan pemilik bangunan. Padahal keseharian, bangunan tersebut digunakan untuk usaha toko kelontong. "Kondisi bangunan tertutup. Hanya ada kardus minuman mineral kemasan yang ditutup dengan terpal yang ditaruh di badan trotoar," katanya.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut semestinya ditertibkan. Jika terus dibiarkan, sepanjang trotoar akan bernasib sama. Siapapun yang melanggar aturan, katanya, harus ditindak. "Kalau tidak ditindak dapat ditiru oleh pedagang yang lainnya, ini terus-menerus terjadi. Pastinya akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Jogja dalam hal penegakan aturan," katanya.
Terkait dengan informasi pemilik bangunan permanen tersebut merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN), Forpi masih akan menyelidiki informasi tersebut. Jika informasi tersebut benar seharusnya ASN tersebut lebih tahu tentang aturan. "Kami dapat informasi kalau Trantib Kecamatan Jetis sudah memberikan surat peringatan, tetapi peringatan itu tidak diindahkan," katanya.
Kasie Trantib Kecamatan Jetis, Agus S, mengatakan sekitar dua tahun lalu jajarannya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota sudah memberikan surat peringatan (SP) sesuai dengan prosedur. "Mulai SP satu, dua dan tiga kepada pemilik bangunan permanen. Sebelum diberi SP, sudah kami datangi agar bangunan tersebut tidak memakan trotoar. Tapi sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Agus, sesuai aturan jika SP3 sudah diberikan maka penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP Kota Jogja. "Sampai sekarang pemilik masih ngeyel berjualan di sana. Saya tidak tahu pasti kenapa masih bisa tetap berjualan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kompetisi 76 Indonesian Downhill 2026 hadir lebih ekstrem di Bantul. Trek baru lebih curam, cepat, dan menantang rider elite.
Bank Kulonprogo meraih TOP Golden Trophy 2026 lewat program kredit UMKM dan pembiayaan bagi PPPK Paruh Waktu.
Polsek Pundong mengungkap kasus pengeroyokan di Jalan Parangtritis Bantul. Lima pelaku diamankan usai aniaya pemuda.
Kemlu RI memastikan seluruh 39 WNI korban kapal tenggelam di perairan Pulau Pangkor, Malaysia, telah ditemukan.
Presiden Prabowo menegaskan penambahan alutsista TNI AU seperti Rafale untuk memperkuat pertahanan Indonesia di tengah geopolitik global.
PIHPS mencatat harga cabai rawit merah mencapai Rp72.500 per kg, sedangkan telur ayam ras dijual Rp30.300 per kg.