Upgrade Mobil Makin Mudah, OLXmobbi Hadir di GIIAS 2026
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Kondisi bangunan permanen yang memakan badan trotoar di jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis, Selasa (2/4/2019)/Harian Jogja-Abdul Hamid Razak.
Harianjogja.com, JOGJA—Menjamurnya bangunan permanen yang memangkas trotoar menjadi sorotan Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Jogja. Salah satu bangunan yang memakan trotoar berada di Jalan Tentara Pelajar, Kelurahan Bumijo, Kecamatan Jetis, Kota Jogja.
Koordinator Forpi Kota Jogja, Baharuddin Kamba, mengatakan lembaganya sudah meminta klarifikasi terkait dengan bangunan permanen di Bumijo yang memakan badan trotoar. Akibat bangunan yang berdiri itu, lebar badan trotoar menyempit. "Bagaimana pun keberadaan bangunan permanen di trotoar selain tidak sesuai aturan juga sangat mengganggu pejalan kaki," katanya, Selasa (2/4/2019).
Dia mengaku sudah meminta klarifikasi dari Pemerintah Kecamatan Jetis. Bahkan Forpi juga memantau langsung ke lokasi yang diadukan oleh warga. Sayangnya, kata Kamba, saat Forpi ke lokasi tidak bertemu dengan pemilik bangunan. Padahal keseharian, bangunan tersebut digunakan untuk usaha toko kelontong. "Kondisi bangunan tertutup. Hanya ada kardus minuman mineral kemasan yang ditutup dengan terpal yang ditaruh di badan trotoar," katanya.
Menurutnya, keberadaan bangunan tersebut semestinya ditertibkan. Jika terus dibiarkan, sepanjang trotoar akan bernasib sama. Siapapun yang melanggar aturan, katanya, harus ditindak. "Kalau tidak ditindak dapat ditiru oleh pedagang yang lainnya, ini terus-menerus terjadi. Pastinya akan menjadi preseden buruk bagi Pemkot Jogja dalam hal penegakan aturan," katanya.
Terkait dengan informasi pemilik bangunan permanen tersebut merupakan salah satu aparatur sipil negara (ASN), Forpi masih akan menyelidiki informasi tersebut. Jika informasi tersebut benar seharusnya ASN tersebut lebih tahu tentang aturan. "Kami dapat informasi kalau Trantib Kecamatan Jetis sudah memberikan surat peringatan, tetapi peringatan itu tidak diindahkan," katanya.
Kasie Trantib Kecamatan Jetis, Agus S, mengatakan sekitar dua tahun lalu jajarannya bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota sudah memberikan surat peringatan (SP) sesuai dengan prosedur. "Mulai SP satu, dua dan tiga kepada pemilik bangunan permanen. Sebelum diberi SP, sudah kami datangi agar bangunan tersebut tidak memakan trotoar. Tapi sampai saat ini masih belum ditindaklanjuti," katanya.
Menurut Agus, sesuai aturan jika SP3 sudah diberikan maka penindakannya menjadi kewenangan Satpol PP Kota Jogja. "Sampai sekarang pemilik masih ngeyel berjualan di sana. Saya tidak tahu pasti kenapa masih bisa tetap berjualan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
OLXmobbi kembali jadi mitra trade-in GIIAS 2026 dengan cashback hingga Rp35 juta dan proses cepat kurang dari satu jam.
Lionel Messi kembali ke Inter Miami usai sang ayah wafat, namun The Herons kalah dramatis 2-3 dari Leon di Leagues Cup 2026 dan tersingkir.
Saham Roblox anjlok 70% setahun, nilai pasar lenyap Rp1,2 triliun. CFO sebut kurang game viral dan perubahan algoritma jadi biang kerok. Simak selengkapnya.
Striker anyar PSIM Jogja Adrian Dalmau mengungkap perbedaan sepak bola Indonesia dan Spanyol. Jebolan akademi Real Madrid itu juga berbicara soal adaptasi cuaca
Romelu Lukaku resmi bergabung dengan Fenerbahce dari Napoli dengan nilai transfer 6 juta euro. Striker Belgia itu kembali ke Turki setelah 30 tahun
KLH/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah karhutla di te