861 Pemilih di Kota Jogja Tak Memenuhi Syarat. Kenapa?

Newswire
Newswire Jum'at, 05 April 2019 17:37 WIB
861 Pemilih di Kota Jogja Tak Memenuhi Syarat. Kenapa?

Ilustrasi./Solopos-M. Ferri Setiawan

Harianjogja.com, JOGJA--Komisi Pemilihan Umum Kota Jogja mencatat terdapat sebanyak 861 pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat. Data tersebut berdasarkan perubahan dalam data daftar pemilih tetap (DPT) tahap dua yang ditetapkan pada Desember 2018 hingga awal April.

“Pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut akan dicoret dan ditandai sebagai pemilih TMS dalam daftar pemilih pada hari pemungutan suara,” kata Komisioner KPU Kota Jogja Siti Nurhayati di Jogja, Jumat (5/4/2019).

Pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat disebabkan berbagai faktor, di antaranya meninggal dunia, terdata ganda, serta bukan penduduk setempat atau warga negara asing dan sebab lainnya.

Selain mencoret pemilih yang masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat, KPU Kota Yogyakarta juga melakukan perbaikan terhadap sejumlah elemen data pemilih, di antaranya jenis kelamin, status perkawinan, nama, tempat atau tanggal lahir, serta alamat.

Jumlah pemilih yang melakukan perbaikan elemen data tercatat sebanyak 80 orang.

Hasil pencoretan dan perbaikan elemen data pemilih tersebut kemudian ditetapkan dalam rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) tahap ketiga.

Namun demikian, jumlah pemilih yang ditetapkan dalam DPTHP tahap ketiga tersebut sama seperti jumlah pemilih dalam DPTHP tahap kedua yaitu sebanyak 309.469 pemilih.

Siti menyebut, tidak ada perubahan jumlah pemilih dalam DPTHP tahap ketiga karena pengadaan surat suara yang dilakukan KPU didasarkan pada data jumlah pemilih dalam DPTHP tahap dua yang ditetapkan Desember 2018.

“Jumlah pemilih dalam DPTHP tahap kedua tersebut dijadikan sebagai pedoman alokasi surat suara untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS),” katanya.

Nama pemilih dalam DPTHP tahap ketiga yang tidak memenuhi syarat akan dicoret. Pencoretan dilakukan untuk seluruh elemen data pemilih sehingga surat suara tersebut tidak digunakan pihak lain.

“Dengan demikian, saat rekapitulasi suara, jumlah nama yang dicetak akan sesuai dengan hasil penghitungan suara,” katanya.

Selain mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, KPU Kota Jogja saat ini juga melayani pendaftaran pindah memilih bagi pemilih yang ingin memindahkan hak pilihnya ke Kota Jogja saat Pemilu.

Layanan pindah memilih akan dilakukan hingga H-7 Pemilu di Kantor KPU Kota Jogja, namun hanya untuk pemilih dengan kriteria tertentu yaitu mengalami keadaan darurat karena sakit, terkena bencana alam, tahanan rutan, lapas atau kepolisian serta dalam tugas.

Hingga pertengahan Maret, KPU Kota Jogja mencatat ada 9.106 pemilih luar daerah yang akan menggunakan hak pilihnya di Kota Jogja dan sebanyak 3.133 pemilih Kota Jogja yang memindahkan hak pilihnya ke luar daerah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : antara

Share

Bernadheta Dian Saraswati
Bernadheta Dian Saraswati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online