Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi rumah murah bersubsidi/JIBI
Harianjogja.com, BANTUL--PT.CKBI, salah satu pengembang perumahan bersubsidi yang banyak diadukan oleh konsumennya kepada lembaga hukum mengaku siap bertanggung jawab. Bahkan pihak perusahaan yang berlokasi di Bantul ini siap mengembalikan uang muka jika konsumen ingin membatalkan proses pembelian.
"Banyak yang sudah dikembalikan. Itu yang 12 orang yang lapor LKY [Lembaga Konsumen Yogyakarta], delapan orang sudah dikembalikan. Tinggal empat orang yang tidak mau dikembalikan," kata Konsultan PT. CKBI, Putu Sanjaya, disela-sela penyerahan kunci terhadap konsumen yang rumahnya sudah jadi dan sudah bisa dihuni di kantor CKBI, Jalan Bantul, Selasa (9/4/2019).
Sebelumnya PT.CKBI dilaporkan oleh 12 konsumen ke Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), bahkan beberapa konsumen melanjutkan laporannya sampai ke Polda DIY. Tidak hanya LKY, Lembaga Ombudsman DIY juga sampai saat ini menerima sebanyak 47 aduan konsumen CKBI dan kasusnya dalam proses penyelidikan.
Putu mengatakan proses pengembalian uang muka bagi konsumen yang membatalkan butuh proses karena uang konsumen sudah digunakan untuk membangun rumah. Sementara soal keterlambatan, ia menyadari tidak semua konsumen mendapatkan rumah dalam waktu dua tahun. Ia beralasan banyak faktor yang mempenaruhi sehingga target penyerahan rumah tidak sesuai perjanjian awal.
"Berdasarkan pengalaman ini memang dua tahun dianggap terlalu berani, maka kami akan merevisi menjadi tiga tahun," ujar Putu. Lebih jauh Putu mengatakan peristiwa yang terjadi selama ini menjadi pelajaran berharga untuk mematangkan proses pemasaran rumah bersubsidi.
Sementara di Piyungan masih dalam proses pembangunan yang direncanakan 300 unit. Putu mengklaim izin prinsip dan izin lokasi sudah dikantongi. Rumah subsidi yang ditawarkan ini senilai Rp130 juta dengan luas bangunan 30 x 60 meter.
Kuasa Hukum Korban CKBI yang melapor ke Polda DIY, Intan Nur Rahmawanti mengatakan ada empat orang yang tengah didampinginya untuk mencari keadilan. Keempat orang itu merupakan bagian dari 12 orang yang melapor ke LKY. Ia mengatakan kliennya selama ini sudah berupaya meminta uang kembali setelah membatalkan proses pembelian rumah namun pengembang memberikan tidak utuh. "Jadi sampai sekarang proses hukum masih berlanjut," kata Intan.
Menurut dia di Polda saat ini ada sekitar 32 orang yang melapor dengan kasus serupa. Mereka sudah membayar uang muka bahkan sudah mengangsur, namun belum menerima rumah yang dijanjikan dua tahun.
Wakil Lembaa Ombudsman DIY, Fuad mengatakan saat ini lembaganya juga masih berkoordinasi dengan Polda DIY apakah 32 orang yang lapor itu orang yang sama yang membuat pengaduan di LO DIY. "Sejauh ini aduan di kami ada 47 orang. Kami masih buka aduan," kata Fuad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Manchester City juara Piala FA 2026 setelah mengalahkan Chelsea 1-0 di final Wembley lewat gol Antoine Semenyo.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 17 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur, tersedia keberangkatan pagi sampai malam.
Pelatih PSIM Yogyakarta Jean-Paul van Gastel menargetkan kemenangan saat menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung Bantul.
Toyota mencatat permintaan Veloz Hybrid menembus 10 ribu unit di tengah kenaikan harga BBM dan meningkatnya minat mobil hemat bahan bakar.
Dua wisatawan asal Karawang ditemukan meninggal tertimbun longsor di jalur menuju Curug Cileat, Subang, Jawa Barat.