Bawaslu DIY Kerahkan 15.400 Personel untuk Awasi Pemilu

Lugas Subarkah
Lugas Subarkah Sabtu, 13 April 2019 17:37 WIB
Bawaslu DIY Kerahkan 15.400 Personel untuk Awasi Pemilu

Ilustrasi Pemilu/JIBI

Harianjogja.com, JOGJA--Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasional merilis Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tingkat Provinsi dan Kabupaten-kota 2019, Selasa (9/4/2019). Dari hasil itu, Provinsi Papua tercatat menempati indeks tertinggi, yakni 55,08, dan DIY di posisi berikutnya, dengan indeks 52,67.

Ketua Bawaslu DIY, Bagus Sarwono, mengatakan dari tingginya IKP ini, yang paling mendominasi adalah hak pemilih. Untuk mengantisipasi hal ini Bawaslu DIY terus berkoordinasi dengan KPU DIY agar hak pilih masyarakat dipastikan terpakai dan tidak dilanggar. Bawaslu DIY juga  telah menyiapkan 15.448 personil yang siap mengawasi pemilu, dengan rincian 12.479 pengawas pemilu, 2.417 relawan, 589 pemantau pemilu.

Bawaslu masih menggunakan Indeks Pengawasan Pemilu, dengan empat dimensi, yang didefinisikan sebagai segala hal yang mengganggu pelaksanaan pemilu. Empat dimensi itu diantaranya social politik, penyelenggaraan yang bebas dan adil, kontestasi, dan partisipasi.

Komisioner Bawaslu DIY, Muh Amir Nasrudin, menjelaskan yang menyumbang skor tertinggi dalam IKP adalah dimensi kontestasi, terutama sub dimensi kampanye. Dan yang kedua adalah dimensi penyelenggaraan, terutama hak pilih. “Khususnya untuk DPTB yang berpotensi menimbulkan kondisi darurat dalam pemilu,” katanya.

Ia mengatakan, banyak mahasiswa atau masyarakat yang tidak memahami Putusan MK terkait pemilih pindahan bisa mendaftar hingga H-7. Dalam putusan itu, pemilih diperbolehkan mendaftar hanya dalam empat kondisi, yakni sedang menjadi tahanan, di rumah sakit, bencana dan menjalankan tugas. “Beberapa mahasiswa mengira belajar termasuk tugas, padahal bukan,” kata dia.

Bawaslu telah menyiapkan penyusunan TPS rawan dan patrol pengawasan. Penyusunan TPS rawan baru dapat didata setelah KPPS menentukan dimana lokasi TPS, dan itu lima hari sebelum hari H. Sehingga mereka belum bisa mendata secara lengkap. Penyusunan ini diperlukan untuk memetakan potensi kerawanan, sebagai antisipasi pelanggaran.

“Pemetaan kerawanan ini akan menjadi guidens bagi penyelenggara dan pengawas, titik mana yang perlu ekstra pengawasan dan upaya pencegahan sejak dini. Pemantau dan relawan juga bisa memilih akan berperan dimana berdasarkan pemetaan ini,” katanya.

Indikator dari TPS rawan memiliki beberapa variable, diantaranya apakah ada TPS di dekat rumah sakit dan lembaga pendidikan seperti pesantren atau tidak, money politik saat kampanye, terdapat penghasutan SARA di sekitar TPS, petugas KPPS berkampanye, TPS berada di dekat posko atau rumah tim kampanye, dan terdapat logistik yang rusak.

Patrol pengawasan dilakukan sejak masa tenang. Meski demikian Bawaslu juga masih dalam proses merumuskan bagaimana teknis patrol pengawasan ini. Pihaknya juga akan menggunakan Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu), aplikasi berbasis android yang akan digunakan pengawas TPS mulai dari masa tenang sampai pada penghitungan suara.

Lewat aplikasi ini, pengawas akan memantau apakah terdapat kampanye atau tidak di masa tenang, mengawasi distribusi C6, penyiapan dan pemilihan lokasi TPS, dan kelengkapan logistic. Untuk hari H, pengawas memverifikasi jumlah dan kebenaran surat suara, keberadan saksi, alat bantu difabel, terjadinya mobilisasi pemilih, dan keterbukaan informasi.

Setelah jam 10, akan dicek apakah surat suara berkurang atau tidak.  Menjelang akhir, akan dicek sisa surat suara, agar tidak digunakan dan disalahgunakan. “Termasuk saat penghitungan apakah sudah sesuai prosedur,” katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online