Warga mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS)./ Bisnis-Rachman
Harianjogja.com, SLEMAN—Bawaslu Kabupaten Sleman merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di dua tempat pemungutan suara (TPS). Hal itu menyusul ditemukannya kesalahan administratif yang ditemukan saat pencoblosan, Rabu (17/4/2019) lalu.
Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ikhsan Siregar mengatakan kedua TPS yang direkomendasikan untuk PSU adalah TPS 03 Cangkringan dan TPS 52 Caturtunggal. “Ada dua TPS kami rekomendasikan untuk PSU karena ada pemilih luar daerah yang tidak memiliki [formulir] A5 dan tidak masuk dalam DPK, namun ikut mencoblos dengan menggunakan KTP-el luar daerah,” kata Arjuna, Minggu (21/4/2019).
Dia menjelaskan pengulangan tersebut, hanya untuk surat suara capres dan cawapres. Pasalnya pemilih yang menggunakan KTP-el luar daerah itu hanya memilih capres dan cawapres. “Yang diperkenankan untuk mencoblos ulang adalah mereka yang masuk dalam daftar hadir saat pencoblosan [Rabu, 17/4/2019] lalu,” ujar dia.
Selain itu, Bawaslu Sleman diakui dia juga merekomendasikan untuk dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di 11 TPS. Alasan yang mendasari PSL kebanyakan adalah adanya pemilih DPT, DPTb, dan DPK yang sudah mendaftarkan diri ke KPPS dan dicatat dalam formulir C7 namun tak bisa mencoblos lantaran TPS kekurangan surat suara. “Prinsip yang kami ikuti adalah bagaimana menjaga dan menyelamatkan hak pilih, bagi mereka yang sudah terdaftar dalam [formulir] C7 namun tidak mendapatkan surat suara karena kurang. Sedangkan untuk pemegang [formulir] A5 yang belum mendaftar di TPS mana pun, tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam PSL,” kata dia.
Adapun rekomendasi PSL tersebut, kata dia, ada di TPS 7, 34, 35, 65, 67, 82, 116 Caturtunggal dan TPS 18, 116, dan 120 Maguwoharjo, Kecamatan Depok; serta TPS 63 Sariharjo, Kecamatan Ngaglik. “Terkait dengan pelaksanaan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada KPU untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu. Kapan dan bagaimana mekanisme yang harus dilakukan KPU. Sesuai regulasi, PSU berlangsung paling lambat 10 hari pasca-pemungutan suara,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.