Advertisement

Gara-Gara Warga Papua Ikut Nyoblos, TPS di Kulonprogo Gelar Coblosan Ulang

Fahmi Ahmad Burhan
Minggu, 21 April 2019 - 14:17 WIB
Nina Atmasari
Gara-Gara Warga Papua Ikut Nyoblos, TPS di Kulonprogo Gelar Coblosan Ulang Warga sedang melihat daftar caleg yang dipasang di papan pengumuman pada Minggu (21/4) di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, Kulonprogo. - Harian Jogja/Fahmi Ahmad Burhan

Advertisement

Harianjogja.com, KULONPROGO-Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yaitu di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, dan TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). PSU dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Bawaslu Kulonprogo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo, Ibah Muthiah mengatakan, kedua TPS tersebut menggelar PSU pada Minggu (21/4/2019) setelah sebelumnya pihaknya sudah berkonsultasi dengan KPU Provinsi DIY.

Advertisement

"Semua pemilih di dua TPS itu mencoblos ulang tapi hanya pada jenis surat suara tertentu," ujar Ibah pada Minggu (21/4/2019).

Ia mengatakan, kedua TPS tersebut dianggap melakukan kesalahan tata cara pemungutan suara setelah ada temuan dari Bawaslu Kulonprogo. Menurutnya, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kurang memahami aturan dan melakukan kesalahan.

Untuk TPS 31, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, petugas KPPS melakukan kesalahan karena memberikan surat suara pada dua orang dengan KTP Papua padahal kedua orang tersebut tidak tercatat sebagai Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di TPS tersebut.

Sementara untuk TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, terdapat tiga orang pemilih masuk pada DPTb, yang harusnya ketiga orang tersebut mendapat empat jenis surat suara, tapi KPPS malah memberikan lima jenis surat suara.

Di TPS 31 Kelurahan Wates, Kecamatan Wates terdapat 274 warga masuk DPT, sementara di TPS 2 Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih, ada 289 warga yang masuk DPT.

Ibah mengatakan, di TPS 31, Kelurahan Wates, Kecamatan Wates, digelar pencoblosan ulang untuk jenis surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, di TPS 2, Desa Mergosari, Kecamatan Pengasih pencoblosan hanya dilakukan pada surat suara DPRD Kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement