Di Kota Jogja, Ada 3 TPS yang Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 23 April 2019 06:47 WIB
Di Kota Jogja, Ada 3 TPS yang Akan Menggelar Pemungutan Suara Ulang

Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi

Harianjogja.com, JOGJA- KPU Kota Jogja akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) untuk tiga TPS di wilayah Jogja pada 27 April mendatang.

Ketua KPU Kota Jogja Hidayat Widodo mengatakan Bawaslu Jogja hanya memberikan rekomendasi pelaksanaan PSU di tiga TPS berbeda. PSU dilaksanakan secara parsial khusus presiden dan wakil presiden, dan tidak mengulang proses seluruh pencoblosan.

"KPU direkomendasikan untuk menggelar PSU ditiga TPS. Satu TPS di Kotagede dan dua TPS di Jetis. Untuk PSL [pemungutan suara lanjutan] tidak ada," katanya kepada Harianjogja.com, Senin (22/4/2019).

Dia mengatakan, pelaksanaan PSU di tiga TPS tersebut akan digelar pada 27 April mendatang. Saat ini, KPU sedang menyiapkan logistik pemilihan sebelum menggelar PSU. Sebab KPU harus meminta logistik ke Pusat. "Untuk TPS yang akan menggelar PSU masing-masing TPS 4 Prenggan Kotagede, TPS 2 Bumijo dan TPS 16 Gowongan di Jetis," katanya.

Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Inharto menjelaskan ketiga TPS tersebut harus menggelar PSU karena ditemukan warga luar kota yang melakukan pencoblosan pada 17 April lalu. Padahal mereka tidak masuk dalam daftar DPT, DPTb dan bukan warga sekitar.

"Jadi [pemilih luar kota] memilih tidak sesuai prosedur seperti tidak membawa A5. Ini permasalahannya," katanya.

Bawaslu, kata Agus, sudah berkoordinasi dengan KPU terkait permasalahan ini. Berdasarkan aturan, katanya, KPU harus menggelar PSU maksimal 10 hari setelah Pemilu 17 April digelar.

"Ya sesuai aturan maksimal 10 hari KPU harus melakukan PSU sesuai yang direkomendasikan oleh Bawaslu," kata Komisioner Bawaslu DIY Sri Rahayu Werdiningsih.

Dia mengatakan, di wilayah Sleman ada dua TPS yang melakukan PSU yakni TPS 52 Caturtunggal di wilayah Depok dan TPS 03 Argomulyo di wilayah Cangkringan. Adapun untuk PLS di Sleman tercatat sembilan TPS. Di wilayah Caturtunggal di TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 dan Maguwoharjo di TPS 18, 115 dan 120.

"Di TPS 116 misalnya karena kurang surat suara, bahkan anggota KPPS hanya melakukan empat pencoblosan, harusnya lima pencoblosan," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online