Kalurahan di Gunungkidul Wajib Sisihkan Dana Desa untuk Padat Karya
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Ilustrasi. /Harian Jogja-Gigih M. Hanafi
Harianjogja.com, WONOSARI--Bawaslu Gunungkidul merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 18 Desa Girisekar, Panggang dan TPS 16 Desa Tegalrejo, Gedangsari. Rencananya pemilihan ulang ini dilaksanakan pada Sabtu (27/4/2019).
Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono mengatakan, pihaknya sudah memberikan rekomendasi ke KPU untuk melakukan pemungutan ulang di dua TPS. Keputusan ini berdasarkan kajian dan invetigasi lapangan atas adanya kesalahan administrasi dalam pelaksanaan pemilihan pada Rabu (17/4/2019) lalu.
“Rekomendasi sudah diberikan ke KPU pada Senin petang [22/4/2019],” kata Is Sumarsono kepada wartawan, Selasa (23/4/2019).
Dia menjelaskan, kesalahan administrasi di dua TPS ini terjadi karena petugas KPPS memperbolehkan pemilih menggunakan e-KTP dari luar daerah untuk mencoblos. Padahal sesuai aturan, sambungnya, penggunaan e-KTP hanya bisa digunakan untuk warga di TPS yang sesuai dengan alamat domisili yang tertera dalam kartu identitas tersebut.
“Kebetulan pemilih juga tidak masuk dalam daftar pemilih tambahan karena tidak memiliki A5. Jadi, setelah dilakukan kajian diputuskan untuk diadakan pemilihan ulang di dua TPS,” ungkapnya.
Meski ada rekomendasi pemilihan ulang, Is Sumarsono menegaskan bahwa tidak semua kategori pemilihan diulang karena pencoblosan hanya untuk pemilihan presiden.
“Ini hanya PSU parsial karena untuk pemilihan DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten dan DPR RI tidak diulang. Untuk waktu pelaksanaan, sepenuhnya menjadi hak KPU selaku penyelengara menentukan kapan pelaksanaan pemilihan ulang. Yang jelas, sesuai aturan, PSU maksimal sepuluh hari setelah pencoblosan,” katanya lagi.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon tidak menampik adanya rekomendasi dari bawaslu untuk melakukan pemilihan ulang di dua TPS di Girisekar dan Tegalrejo. Menurut dia, adanya rekomendasi ini KPU Gunungkidul langsung melakukan koordinasi dengan KPU RI untuk penyediaan logistik pemilihan ulang.
“Logistik merupakan kewenangan KPU RI. Jadi untuk penyelenggaraan, kami sudah meminta logistik surat suara untuk pemilihan ulang,” katanya.
Rencananya pemilihan ulang di dua TPS dilakasanakan pada Sabtu mendatang. Hani pun berharap dalam pemilihan ulang ini dapat berjalan dengan lancar tanpa ada insiden apapun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kalurahan di Gunungkidul wajib mengalokasikan dana desa untuk program padat karya pada 2026. Program ini ditujukan untuk menyerap tenaga kerja lokal.
Harga minyak dunia turun lebih dari 6% dalam sepekan setelah muncul sinyal kesepakatan damai AS-Iran dan meredanya ketegangan di Selat Hormuz.
Akademisi UNY menyoroti ironi DIY sebagai Kota Pelajar. Sebanyak 13.669 anak usia sekolah tercatat tidak bersekolah di DIY.
Bulaksumur Run 2026 di UGM siap digelar dengan kategori 5K dan 10K. Start-finish di GSP, melibatkan alumni, masyarakat, dan UMKM.
Menpar Widiyanti mendorong pariwisata berkelanjutan dan tangguh dalam Sidang UN Tourism Executive Council di Spanyol.
BPS DIY mengerahkan 4.000 petugas untuk Sensus Ekonomi 2026. Pendataan usaha nonpertanian dilakukan door to door hingga tingkat desa.