Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pemuda Gunungkidul Divonis 10 Tahun Penjara

Rahmat Jiwandono
Rahmat Jiwandono Kamis, 25 April 2019 03:17 WIB
 Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Seorang Pemuda Gunungkidul Divonis 10 Tahun Penjara

ilustrasi. /Reuters

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-- Seorang pemuda bernama Sri Miyanto, 28, warga Padukuhan Rejosari, Desa Serut, Kecamatan Gedangsari dijatuhi hukuman 10 tahun penjara lantaran terbukti bersalah melakukan pencabulan terhadap anak berkebutuhan khusus berinisial AA. Selain itu ia juga didenda sebesar Rp200 juta.

Berdasar keterangan pelaku, dia melakukan perbuatan bejat tersebut terhadap anak di bawah umur sekitar satu tahun yang lalu antara bulan Mei dan Juni. Awalnya, ia mengajak korban untuk piknik ke kawasan wisata Gunung Api Purba di Desa Nglanggeran, Kecamatan Patuk.

Dalam perjalanan pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan dengan mengancam tidak akan diantar pulang jika menolak. Sejak itu, korban terpaksa memenuhi nafsu bejat si pelaku di beberapa tempat.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Aria Verronica, mengatakan pelaku dijerat dengan UU Nomor 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan maksimal hukum 15 tahun penjara.

Menurut dia, pelaku akan mendapat tambahan masa tahanan apabila tidak membayar denda yang dijatuhkan. "Tambahan kurungan dua bulan kalau tidak membayarkan denda," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Nina Atmasari
Nina Atmasari Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online