Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi akta kematian./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang di tempat bagi warga pemohon penerbitan akta kematian yang tidak beridentitas serta tidak tercatat dalam data base kependudukan bakal diberlakukan di Bantul.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi mengatakan penerapan sidang di tempat itu bakal direalisasikan di beberapa balai desa pada pertengahan bulan ini. Kegiatan itu, kata dia digelar atas kerjasama dinasnya dengan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. "Yang daftar sudah ada 20 orang dari Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon dan 10 orang dari Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong," kata Bambang, Minggu (5/4/2019).
Dia mengatakan sidang terpadu penetapan pengadilan bagi warga yang sudah lebih dari setahun meninggal dunia dan tidak tercatat dalam data base ini merupakan kedua kalinya. Permohonan akta kematian bagi warga yang sudah lama meninggal dunia dan tidak memiliki identitas harus melalui penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kematian. "Setelah ada putusan pengadilan baru kami terbitkan akta krmatian," ujar Bambang.
Proses persidangan, kata dia, tidak memakan waktu lama dan hanya cukup dihadiri oleh pemohon dan saksi. Dia mengatakan akta kematian menjadi penting terutama saat mengurus administrasi pertanahan. “Misalnya ketika hendak menyertifikatkan tanah warisan, maka harus ada pemilik asli dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian,” ujar dia.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Bantul, Darmawati menambahkan penerbitan akta kematian normalnya bisa langsung diajukan melalui Disdukcapil. Nantinya Disdukcapil akan menerbitkan akta sesuai identitas yang tertera.
Hanya persoalannya permohonan akta kematian itu warganya tidak memiliki identitas dan tidak tercatat di data base kependudukan.
"Untuk menerbitkannya, sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, yang tidak ada identitasnya harus melalui putusan pengadilan dulu sebelum menerbitkan akta kematian," kata Darnawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
KPK periksa istri dan anak eks Sekjen MPR Ma’ruf Cahyono, telusuri aset dugaan gratifikasi Rp17 miliar.
Jadwal KRL Jogja–Solo Jumat 3 Juli 2026 lengkap dari pagi hingga malam. Tarif Rp8.000, cek waktu keberangkatan di sini.
Harga bahan pokok di Sleman turun selama Juni 2026, diduga akibat liburnya program MBG saat libur sekolah.
B50 resmi berlaku, tekan impor BBM namun berisiko picu krisis minyak goreng dan beban subsidi akibat harga CPO.
Prediksi Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026. La Roja difavoritkan menang 2-0 atau 2-1 berkat lini belakang solid.