Semarak Milad Muhammadiyah ke-113, Aisyiyah Trirenggo Gelar Gowes
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Ilustrasi akta kematian./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Sidang di tempat bagi warga pemohon penerbitan akta kematian yang tidak beridentitas serta tidak tercatat dalam data base kependudukan bakal diberlakukan di Bantul.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul, Bambang Purwadi mengatakan penerapan sidang di tempat itu bakal direalisasikan di beberapa balai desa pada pertengahan bulan ini. Kegiatan itu, kata dia digelar atas kerjasama dinasnya dengan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. "Yang daftar sudah ada 20 orang dari Desa Bangunharjo, Kecamatan Sewon dan 10 orang dari Desa Seloharjo, Kecamatan Pundong," kata Bambang, Minggu (5/4/2019).
Dia mengatakan sidang terpadu penetapan pengadilan bagi warga yang sudah lebih dari setahun meninggal dunia dan tidak tercatat dalam data base ini merupakan kedua kalinya. Permohonan akta kematian bagi warga yang sudah lama meninggal dunia dan tidak memiliki identitas harus melalui penetapan pengadilan sebagai dasar penerbitan akta kematian. "Setelah ada putusan pengadilan baru kami terbitkan akta krmatian," ujar Bambang.
Proses persidangan, kata dia, tidak memakan waktu lama dan hanya cukup dihadiri oleh pemohon dan saksi. Dia mengatakan akta kematian menjadi penting terutama saat mengurus administrasi pertanahan. “Misalnya ketika hendak menyertifikatkan tanah warisan, maka harus ada pemilik asli dan jika pemiliknya sudah meninggal dunia dibuktikan dengan akta kematian,” ujar dia.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kependudukan Disdukcapil Bantul, Darmawati menambahkan penerbitan akta kematian normalnya bisa langsung diajukan melalui Disdukcapil. Nantinya Disdukcapil akan menerbitkan akta sesuai identitas yang tertera.
Hanya persoalannya permohonan akta kematian itu warganya tidak memiliki identitas dan tidak tercatat di data base kependudukan.
"Untuk menerbitkannya, sesuai dengan edaran Mahkamah Agung, yang tidak ada identitasnya harus melalui putusan pengadilan dulu sebelum menerbitkan akta kematian," kata Darnawati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Bersepeda bukan hanya soal olahraga, tetapi juga sarana menumbuhkan energi positif, memperkuat silaturahmi, dan meneguhkan peran perempuan dalam gerakan dakwah
Jadwal terbaru KRL Solo-Jogja Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Palur hingga Yogyakarta dengan tarif Rp8.000 dan perjalanan sejak pagi.
Barcelona gagal mencapai 100 poin usai kalah dari Deportivo Alaves. Hansi Flick tetap puas dengan performa pemain muda Blaugrana.
Jadwal terbaru KRL Jogja-Solo Jumat 15 Mei 2026 lengkap dari Yogyakarta hingga Palur. Tarif tetap Rp8.000 sekali perjalanan.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.