Bukan Mahasiswa UNY, Ini Penjelasan RSUP Dr Sardjito tentang Warga Jepang yang Dirawat di Ruang Isolasi
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Seorang tukang parkir menerima uang parkir di Jalan Brigjen Katamso, Wonosari, Senin (21/1/2019)./Harian Jogja-Rahmat Jiwandono
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gunungkidul melakukan sosialisasi terkait dengan retribusi ganda untuk karcis parkir di Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus. Sebelumnya, sejumlah wisatawan mengeluhkan adanya tarif parkir ganda di Pantai Sadranan.
Kepala Seksi (Kasi) Perpakiran Dishub Gunungkidul, Achid Bustomi, mengatakan jajarannya dalam waktu dekat bakal turun langsung ke lapangan guna mengecek retribusi ganda dan mengetahui kondisi di lapangan. "Kami juga menggelar sosialisasi," ucapnya kepada Harian Jogja, Minggu (12/5/2019).
Dishub, menurut Achid, telah menggelar sosialisasi tentang izin parkir yang baru tetapi baru dilaksanakan di sekitaran Kota Wonosari. Dalam waktu dekat, sosialisasi dilakukan di kawasan pantai. "Sistemnya bergantian, setelah sosialisasi di Kota Wonosari, kami menyasar kawasan pantai," katanya.
Achid menyatakan jika lahan parkir yang digunakan merupakan Sultan Grond (SG), maka untuk retribusi menjadi kewenangan Dishub. Sedangkan, lahan parkir yang ada di luar wilayah harus mempunyai izin. "Untuk lahan parkir swasta harus mengantongi izin," kata dia.
Warga sekitar Pantai Sadranan, Romli, meminta instansi terkait menindak juru parkir liar yang mematok tarif parkir di luar aturan perpakiran. "Tolong yang nakal diberi peringatan," ujar Romli. Menurutnya, beberapa wisatawan ada yang parkir kendaraannya di tanah milik warga lantaran takut dipungut biaya parkir dua kali.
Sesuai aturan, retribusi parkir diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No.9/2018 tentang Perubahan atas Perbup No. 131/2017 tentang Standarisasi Harga Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Tahun Anggaran 2018. Sesuai Perbup, parkir khusus adalah tempat parkir yang berada di sepanjang kawasan pantai di Gunungkidul, sedangkan parkir tepi jalan adalah parkir yang biasanya ada di sekitar Kecamatan Wonosari. Tarif parkir khusus untuk sepeda motor ditetapkan Rp2.000, mobil Rp5.000, dan bus Rp7.500.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang WNA asal Jepang dirawat di RSUP Dr Sardjito, dia datang ke RSUP Dr Sardjito pada Selasa (3/3/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Tabrakan kereta barang dan bus di Bangkok, Thailand, menewaskan delapan orang dan melukai 32 korban di dekat Stasiun Makkasan.
Komnas HAM meminta kampus, pesantren, dan ormas segera membentuk Satgas TPKS untuk memperkuat perlindungan korban kekerasan seksual.
KDMP Tamanmartani masih menunggu izin operasional Klinik Pratama dari Dinkes Sleman usai proses visitasi dan evaluasi lapangan.
Muhammadiyah Games 2026 resmi dibuka di UAD, jadi ajang pembinaan atlet dan kompetisi olahraga lintas jenjang pendidikan.
PPIH Arab Saudi siapkan skema murur haji 2026 agar lansia tak turun di Muzdalifah demi kelancaran Armuzna.