Sudah Terpilih, Caleg Bantul Diimbau Segera Rampungkan LHKPN

Kiki Luaqmanul Hakim
Kiki Luaqmanul Hakim Rabu, 22 Mei 2019 17:37 WIB
Sudah Terpilih, Caleg Bantul Diimbau Segera Rampungkan LHKPN

Ilustrasi pemilihan umum. /Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya

Harianjogja.com, BANTUL—Setiap calon terpilih anggota DPRD Bantul wajib melaporkan harta kekayaan kepada instasi yang berwenang dalam memeriksa laporan harta kekayaan negara.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bantul, Mestri Widodo mengatakan para calon anggota legislatif terpilih tersebut diberikan waktu selama tujuh hari untuk segera menyampaikan harta kekayaan. Penghitungan tujuh hari itu, kata dia, dihitung sejak hari penetapan calon anggota DPRD Kabupaten Bantul terpilih. “Ini [Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara/LHKPN] adalah kewajiban calon anggota legislatif terpilih.,” kata Mestri, belum lama ini.

Apabila calon anggota legislatif terpilih tidak menyerahkan bukti tanda terima tersebut, maka KPU Bantul memastikan tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik kepada presiden dan juga jajaran lainnya.

Sejauh ini, kata dia, KPU Bantul telah menyampaikan pemberitahuan tersebut secara tertulis kepada pimpinan partai politik tingkat Kabupaten terkait dengan LHKPN. “Mengingat konsekuensinya yang cukup berat bagi calon terpilih, kami berharap para Parpol dapat menyampaikan kepada para calon anggota DPRD Kabupaten,” kata Mestri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online