Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi Takbir keliling./Harian Jogja-Desi Suryanto
Harianjogja.com, BANTUL—Takbir keliling saat jelang Hari Raya Idulfitri dipastikan tak dilarang oleh aparat keamanan di Bantul.
Kapolres Bantl AKBP Sahat Marisi Hasibuan mengaku tak mempersoalkan jika ada masyarakat yang menggelar takbir keliling. Hanya, syaratnya adalah melaporkan kegiatan itu kepada polisi. “Selain itu juga penyelenggara [takbir keliling] harus membatasi rute. Daripada tidak dibolehkan, nanti pasti curi-curi juga. Kami tidak melarang takbir keliling, silakan,” kata Kapolres, Sabtu (1/6/2019).
Takbir keliling, kata Sahat, merupakan salah satu bentuk ekspresi masyarakat dalam menyambut Lebaran atau Hari Kemenangan sehingga memang tak perlu dilarang. Bahkan bukan hanya takbir keliling, namun takbir juga sudah dilombakan di beberapa tempat, salah satunya di wilayah Pleret dan kawasan Bantul Kota.
Kendati begitu, Sahat tetap meminta masyarakat untuk mematuhi sejumlah persyaratan, di antaranya adalah larangan penggunaan kendaraan bermotor dengan knalpot blombongan; tidak menggunakan kendaraan bak terbuka atau mobil barang untuk mengangkut orang; tidak membunyikan petasan; serta waktu kegiatan maksimum hanya boleh sampai pukul 23.00 WIB.
Selain itu Kapolres juga meminta takbir keliling cukup di wilayah Bantul. “Jangan sampai keliling sampai ke Sleman atau ke Kota Jogja. Cukup wilayah Bantul saja. Intinya boleh. Tetapi silakan lapor ke polisi, nanti kami kawal,” ujar Sahat.
Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul, Buchori Muslim mengatakan tidak mempersoalkan dan mendukung takbir keliling sebagai bagian dari siar agama. Hanya insititusinya menekankan agar peserta takbir keliling tetap mematuhi ketertiban lalu lintas, menjaga keamanan, kenyamanan, dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya. “Jangan sampai kegiatan yang sebenarnya positif, justru jadi negatif karena dilaksanakan dengan cara yang salah dan melanggar aturan. Apalagi sampai membahayakan,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
DPRD Kulonprogo mendesak evaluasi total program MBG di SMPN 3 Wates setelah dugaan keracunan massal kembali terjadi.
Danantara Indonesia mengambil alih empat manajer investasi BUMN dengan total dana kelolaan lebih dari Rp170 triliun. Seluruh entitas akan merger dalam satu bula
Sebanyak 25.000 Koperasi Desa Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi pada Agustus-September 2026 dengan dukungan penuh seluruh kementerian dan lembaga.
Prevalensi stunting di Kota Jogja turun menjadi 8,27 persen pada 2026. Kemantren Kotagede masih mencatat angka stunting tertinggi.
Satpol PP Bantul berhasil mengungkap lokasi yang diduga menjadi tempat produksi miras oplosan di Kalurahan Sabdodadi