Advertisement

DPTR Sosialisasikan Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa

Yudhi Kusdiyanto
Minggu, 02 Juni 2019 - 17:12 WIB
Yudhi Kusdiyanto
DPTR Sosialisasikan Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa Acara Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa di Balai Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo, Kamis (23/5/2019). - istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Gunungkidul menggelar Sosialisasi Penyelesaian Permasalahan Tanah Desa di Balai Desa Ngipak, Kecamatan Karangmojo, Kamis (23/5/2019). Acara dihadiri sejumlah perangkat Desa Ngipak, Camat Karangmojo dan Kepala DPTR Gunungkidul, Winaryo.

Kepala Desa Bambang Setiawan, menyatakan ada beberapa masalah terkait dengan tanah desa di wilayahnya yang digunakan untuk pembangunan balai desa. Salah satunya tukar guling tanah antara pemerintah desa dengan warga. Menurut Bambang, tanah milik desa sudah bersertifikat sedangkan tanah warga sampai saat ini belum bersertifikat. “Kami juga menunggu informasi cara mengurus izin terkait dengan tanah desa yang strategis untuk kegiatan usaha,” kata Bambang dalam sosialisasi.

Advertisement

Kepala DPTR Gunungkidul, Winaryo, menyatakan kegiatan yang dilaksanakan merupakan bagian dari ketugasan DPTR sebagai salah satu pengampu Keistimewaan DIY di bidang pertanahan dan tata ruang. “Oleh karena itu DPTR berkewajiban memberikan arahan terkait dengan pemanfaatan tanah desa,” kata Winaryo, Kamis.

Menurut Winaryo, dasar hukum mengenai tukar menukar tanah desa didasarkan pada UU No.13/2012 tentang Keistimewaan DIY; Perdais No. 1/2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Kadipaten; Pergub No.33/2017 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; Pergub No.34/2017 tentang Pemanfaatan Tanah Desa; Pergub No.35/2017 tentang Pola Hubungan Kerja Tata Cara Pemberian Fasilitasi Pengelolaan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten; serta Pergub No.49/2018 tentang Prosedur pengajuan permohonan tanah Kasultanan dan Kadipaten.

Kepala Bidang Pertanahan, Agus Nurcahyo Wihariyadi, menyatakan tukar menukar tanah desa dengan benda bergerak dan atau benda tidak bergerak selain tanah yang telah terjadi sebelum 1985 dapat diberikan izin oleh Kasultanan atau Kadipaten dengan sejumlah ketentuan, di antaranya masyarakat telah menguasai dan mengelola secara fisik tanah desa dan pemerintah desa telah memperoleh manfaat dari benda bergerak dan atau benda tidak bergerak yang telah diterima. Penguasaan dan pengelolaan dikuatkan dengan surat pernyataan masing-masing pihak yang dikuatkan paling sedikit oleh tiga orang dari unsur lembaga masyarakat desa atau kepala desa.

“Apabila saat tukar menukar telah tercatat dalam buku tanah di desa atau diterbitkan keputusan kepala desa dengan persetujuan bupati dan seizin Gubernur, maka hal itu bisa menjadi bukti telah terjadi peralihan hak berdasarkan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku sehingga tidak diperlukan izin lagi,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement