Astra Motor Jombor Dukung Insan Pers lewat Servis Motor Gratis
Astra Motor Jombor gelar servis gratis untuk wartawan Harian Jogja dalam rangka Hari Pers Nasional 2026.
Ilustrasi PNS./JIBI
Harianjogja.com, BANTUL—Para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul dilarang mengambil cuti pascalibur dan cuti Lebaran. Mereka diwajibkan masuk sesuai jadwal mulai Senin (10/6/2019).
Kepala Inspektorat Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan untuk memastikan tak ada pelanggaran, Inspektorat akan memantau secara langsung sejak Senin pagi. Pemantauan dilakukan secara langsung dengan mendatangi sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sampai kecamatan terutama OPD yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Meski tak semua OPD didatangi langsung, kata Hermawan, kehadiran ASN di semua OPD akan terpantau langsung melalui sistem absensi digital. “Senin pagi kami lakukan pemantauan,” kata, Minggu (9/6/2019).
Absensi digital, kata dia, berwujud fingerprint dan sudah terintegrasi dengan semua OPD sehingga semua ASN tidak bisa memanipulasi jam masuk maupun jam pulang kerja. Bagi ASN yang tidak ada jejak digital atau ada namun terlambat datang, tim pemantauan dari Inspektorat akan mengambil tindakan. “Pasti ada sanksi kalau tidak hadir atau telat tanpa alasan yang dibenarkan,” ujar Hermawan.
Terkait dengan sanksi, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP). Kepala BKPP Bantul, Danu Suswaryanta mengatakan akan menindaklanjuti hasil pemantauan Inspektorat setelah dilaporkan pada Bupati dan Wakil Bupati.
Menurut dia sanksi disiplin ASN sudah diatur secara rinci. “Kami akan lihat tingkat kedisiplinan kalau perlu diberi sanksi akan disanksi,” kata Danu.
ASN yang terlambat atau tidak masuk kerja pada hari pertama masuk setelah libur dan cuti lebaran tersebut juga akan dilaporkan langsung ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Dia berharap semua ASN di lingkungan Pemkab Bantul tidak ada yang terlambat masuk kerja.
Danu menganggap libur Lebaran dan cuti nasional Idulfitri 1440 Hijriah sejak 3 Juni lalu dirasa cukup sehingga tidak alasan untuk telat masuk kerja.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pemkab Bantul, Lies Ratriana menyatakan jam masuk ASN setelah libur lebaran kembali seperti semula, yakni mulai pukul 07.30 WIB sampai 15.30 WIB. “Kalau sebelumnya, selama Ramadan jam kerja ASN berubah dari pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB,” ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Thailand kalahkan Malaysia 2-0 di Stadion Rajamangala. Gol penalti Yotsakorn dan Poeiphimai bawa Gajah Perang ke puncak klasemen Grup B.
Suami Ribkah Handayani rutin menjalani kontrol jantung setiap bulan dengan memanfaatkan layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Aston Villa mengalahkan Indonesia All Stars 3-1 di Stadion GBK. Emiliano Buendia, Ross Barkley, dan Brian Madjo mencetak gol, sementara Arkhan Kaka membalas unt
Jadwal KA Bandara YIA Jogja hari ini lengkap reguler dan Xpress. Cek jam berangkat agar tak ketinggalan pesawat.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 2 Agustus 2026 lengkap dari Stasiun Tugu Yogyakarta dan Kutoarjo. Simak jam keberangkatan terbaru.