Advertisement

Ganggu Penerbangan, Pemerintah Ancam Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara

Herlambang Jati Kusumo
Minggu, 09 Juni 2019 - 16:47 WIB
Bhekti Suryani
Ganggu Penerbangan, Pemerintah Ancam Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan RI, Rudi Richardo saat memberi keterangan pers di Bandara Adisutjipto Jogja, Minggu (9/6/2019). - Harian Jogja/Herlambang Jati Kusumo

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Dinilai membahayakan penerbangan pesawat, warga yang menerbangkan balon udara untuk rayakan Lebaran bakal ditindak tegas.

Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo merepons ihwal banyaknya balon udara yang melintas dan membahayakan penerbangan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Balon udara itu biasanya diterbangkan untuk memeriahkan  Lebaran dan telah menjadi tradisi saban tahun. Untuk saat ini pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian Wonosobo, Jawa Tengah sebagai daerah yang dilintasi penerbangan dan dilaporkan adanya penerbangan balon udara.

Advertisement

“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Wonosobo agar terjadi kesamaan persepsi dalam rangka penegakan hukum,” ucap Rudi, kepada awak media di Bandara Adisutjipto Jogja, Minggu (9/6/2019).

Penegakan hukum tersebut dirasa penting, karena selama ini penerbangan balon udara menyebabkan dampak negatif mulai dari kebakaran hingga menyebabkan luka. Penindakan tersebut juga mengacu pasal 421 UU No 1 tahun 2009 penerbangan.

Pada pasal tersebut berbunyi, setiap orang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.

Selain Wonosobo, wilayah seperti Ponorogo, Jawa Timur dan Pekalongan, Jawa Tengah serta wilayah DIY juga dilaporkan adanya gangguan penerbangan akibat balon udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jadwal Buka Depo Sampah di Kota Jogja

Jogjapolitan | 3 hours ago

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua

News
| Sabtu, 20 April 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement