Advertisement
Ganggu Penerbangan, Pemerintah Ancam Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinilai membahayakan penerbangan pesawat, warga yang menerbangkan balon udara untuk rayakan Lebaran bakal ditindak tegas.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo merepons ihwal banyaknya balon udara yang melintas dan membahayakan penerbangan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Balon udara itu biasanya diterbangkan untuk memeriahkan Lebaran dan telah menjadi tradisi saban tahun. Untuk saat ini pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian Wonosobo, Jawa Tengah sebagai daerah yang dilintasi penerbangan dan dilaporkan adanya penerbangan balon udara.
Advertisement
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Wonosobo agar terjadi kesamaan persepsi dalam rangka penegakan hukum,” ucap Rudi, kepada awak media di Bandara Adisutjipto Jogja, Minggu (9/6/2019).
Penegakan hukum tersebut dirasa penting, karena selama ini penerbangan balon udara menyebabkan dampak negatif mulai dari kebakaran hingga menyebabkan luka. Penindakan tersebut juga mengacu pasal 421 UU No 1 tahun 2009 penerbangan.
Pada pasal tersebut berbunyi, setiap orang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Selain Wonosobo, wilayah seperti Ponorogo, Jawa Timur dan Pekalongan, Jawa Tengah serta wilayah DIY juga dilaporkan adanya gangguan penerbangan akibat balon udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Seorang DPO Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Ditangkap di Papua
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement