Advertisement
Ganggu Penerbangan, Pemerintah Ancam Tindak Tegas Warga yang Terbangkan Balon Udara

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA— Dinilai membahayakan penerbangan pesawat, warga yang menerbangkan balon udara untuk rayakan Lebaran bakal ditindak tegas.
Kasubdit Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Rudi Richardo merepons ihwal banyaknya balon udara yang melintas dan membahayakan penerbangan di wilayah DIY dan Jawa Tengah. Balon udara itu biasanya diterbangkan untuk memeriahkan Lebaran dan telah menjadi tradisi saban tahun. Untuk saat ini pemerintah akan berkoordinasi dengan kepolisian Wonosobo, Jawa Tengah sebagai daerah yang dilintasi penerbangan dan dilaporkan adanya penerbangan balon udara.
Advertisement
“Kami akan berkoordinasi dengan kepolisian Wonosobo agar terjadi kesamaan persepsi dalam rangka penegakan hukum,” ucap Rudi, kepada awak media di Bandara Adisutjipto Jogja, Minggu (9/6/2019).
Penegakan hukum tersebut dirasa penting, karena selama ini penerbangan balon udara menyebabkan dampak negatif mulai dari kebakaran hingga menyebabkan luka. Penindakan tersebut juga mengacu pasal 421 UU No 1 tahun 2009 penerbangan.
Pada pasal tersebut berbunyi, setiap orang membuat halangan (obstacle), dan atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar.
Selain Wonosobo, wilayah seperti Ponorogo, Jawa Timur dan Pekalongan, Jawa Tengah serta wilayah DIY juga dilaporkan adanya gangguan penerbangan akibat balon udara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

DPR RI Sorot Kecelakaan Tewaskan 11 Guru di Jalan Purworejo-Magelang
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Akhirnya Tanah Tutupan Jepang di Bantul Kini Sudah Bersertifikat
- Pelajar di Bantul Tewas Dibacok Senjata Tajam di Jalan Bawuran
- Tanah Tutupan di Bantul Sudah Bersertifikat, Warga Tuntut Ganti Rugi JJLS
- Pemkab Bantul Terima Hasil Evaluasi BPKP, Fokus pada 5 Sektor Perioritas
- Peringati Hari Jadi ke-109, Pemkab Sleman Gelar Operasi Katarak Gratis
Advertisement