Advertisement
Tak terima tunjangan, Guru datangi Dewan
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/02/04/tak-terima-tunjangan-guru-datangi-dewan-375399/tunjangan-sertifikasi" rel="attachment wp-att-375400">http://images.harianjogja.com/2013/02/tunjangan-sertifikasi.jpg" alt="" width="118" height="114" />
WATES-Sedikitnya 23 guru alih fungsi menemui anggota Komisi IV DPRD Kulonprogo, Senin (4/2/2013). Kehadiran mereka di gedung dewan, untuk difasilitasi agar mendapatkan hak sebagaimana mestinya.
Advertisement
Menurut koordinator guru Budi Wardoyo, sejak dialihfungsikankan tahun lalu, tunjangan untuk 154 guru tidak jelas. Pasalnya, guru alih tugas harus memiliki penyesuaian sertifikasi profesi. Padahal, sertifikat pendidikan yang dimiliki mereka adalah sebagai guru mata pelajaran.
Upaya pengajuan permohonan mendapatkan tunjangan sertifikasi, lanjut Budi, sempat dilakukan kepada Pemkab setempat, namun belum juga dipenuhi.
"kami mengajukan permohonan Juli-Desember 2012, Dinas Pendidikan menyatakan tidak bisa memberikan tunjungan sertifikasi dengan alasan sertifikat pendidik kami tidak linier dengan penempatan di SD," ujarnya.
Guru lainnya, Ateng Februwati menyatakan, seharusnya Dinas Pendidikan Kulonprogo bertanggung jawab atas solusi atas permasalahan mereka. Kebijakan alih fungsi tersebut merupakan inisiatif daerah, bukan Pemerintah Pusat.
“Seharusnya Dinas Pendidikan berani membuat terobosan, bukan hanya menunggu aturan dari Pusat. Kalau ditunggu terus belum tentu nanti Pusat menerbitkan aturan itu. Dan kalau aturan tidak terbit maka kami jadi korbannya,” tandas guru SDN Kalibawang 1 tersebut.
Sementara Kabid Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Kulonprogo Sarjana mengaku tidak bisa berbuat banyak. Jika dipaksakan akan menjadi temuan dan beban guru yang bersangkutan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




