Advertisement
Ayah Anak Satu Tega Cabuli Siswi SMP
Advertisement
[caption id="attachment_378311" align="alignleft" width="370"]http://images.harianjogja.com/2013/02/pencabulan.jpg">http://images.harianjogja.com/2013/02/pencabulan.jpg" alt="" width="370" height="251" /> Ilustrasi/Ayah Anak Satu Tega Cabuli Siswi SMP[/caption]
GUNUNGKIDUL-Fuad, 20, Warga Sleman harus berurusan dengan Polisi Gunungkidul, Selasa (12/2/2013) setelah diduga menhttp://www.harianjogja.com/baca/2013/01/31/guru-cabul-dituntut-empat-tahun-penjara-374075">cabuli, DN, 15, siswi SMP Gunungkidul.
Advertisement
Pria beristri dan memiliki satu anak ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah tega cabuli siswi SMP. DN, 15, seorang siswi yang masih duduk di bangku sekolah kelas 3, salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Gunungkidul.
Informasi yang didapatkan, awalnya orang tua korban Minggu (10/2) dini hari curiga karena putrinya tidak pulang ke rumah. Setelah dicari-cari sejumlah kerabat orangtua korban, DN dan Fuad ditemukan di Hutan Sodong, Karangasem, Paliyan.
Kanit PPA Satreskrim Polres Gunungkidul Aiptu http://www.harianjogja.com/baca/2011/10/21/gara-gara-hp-suami-cekik-istri-120641">Ngadiranto mengatakan, usai menerima laporan dari pihak keluarga, polisi langsung mengamankan pelaku. Menurut keterangan pelaku, lanjut Ngadiranto, keduanya sudah berhubungan asmara sejak awal Januari lalu, tanpa diketahui oleh orangtua.
Keduanya bahkan mengaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 4 kali. Perbuatan itu dilakukan di rumah korban, di Gubuk Pantai Gesing dan Getas, Playen. Alasan pelaku nekat melakukan perbuatan itu karena sudah pisah ranjang dengan istrinya.
“Pelaku menjanjikan kepada korban bahwa dia akan menikahinya. Korban sudah mengetahui bahwa pelaku sudah punya istri dan anak namun sudah pisah ranjang,” katanya.
Menurut Ngadiranto, dari hasil visum dokter, DN dinyatakan tidak hamil. Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut dengan ancaman undang-undang perlindungan anak pasal 81 nomor 23/2002 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kasus Daycare Jogja, Pemerintah Bentuk Gugus Tugas Perlindungan Anak
Advertisement
Thailand Bakal Hapus Bebas Visa, Turis Wajib Verifikasi Saldo Keuangan
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo-Jogja Kamis 30 April 2026, Lengkap Palur-Tugu
- Angin Puting Beliung Terjang Sleman, Puluhan Rumah Rusak
- Jadwal KRL Jogja-Solo Kamis 30 April 2026, Cek Lengkapnya
- DPRD Kulonprogo Minta Dugaan Pungli di Garongan Diusut Transparan
- Investasi Gunungkidul Tembus Rp217 Miliar di Triwulan I 2026
Advertisement
Advertisement



