Advertisement

Enam Pelanggar HO Disidangkan

Jum'at, 08 Maret 2013 - 16:33 WIB
Jumali
  Enam Pelanggar HO Disidangkan

Advertisement

 

[caption id="attachment_386159" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/08/enam-pelanggar-ho-disidangkan-386156/sidang-20" rel="attachment wp-att-386159">http://images.harianjogja.com/2013/03/sidang.jpg" alt="" width="370" height="203" /> ilustrasi.dok[/caption]

Advertisement

SLEMAN-Sebanyak enam pemilik tempat usaha di Sleman yang melanggar izin gangguan (HO) disidang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/3/2013). Dari enam, hanya lima pemilik tempat usaha tersebut yang datang.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sunarto mengatakan denda yang dijatuhkan dalam sidang cukup ringan. Masing-masing tidak dijatuhi denda materi hanya ancaman kurungan tiga bulan dengan percobaan satu tahun.

“Dendanya memang bukan materiil. Namun dari sini kami melihat memang ada usaha dari pemilik usaha untuk melengkapi berkas-berkas dan sedang dalam pengajuan. Jadi wajar jika hukumannya seperti ini,” katanya, seusai persidangan.

Ia menjelaskan, sesuai dengan perda No. 12/2001 denda maksimal yang dijatuhkan bisa mencapai Rp5 juta. Namun jika baru kali pertama terkena razia, pemilik hanya dikenakan denda ratusan ribu.

“Untuk itu kami menghimbau agar warga bisa mengurus ijin HO dan jangan menunggu dirazia. Sebab jika dirazia biayanya bisa dua kali lipat dari biaya pengurusan izin,” jelas Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA

Wasekjen PDIP Yoseph Aryo Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus DJKA

News
| Senin, 15 September 2025, 13:17 WIB

Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja

Wisata
| Jum'at, 12 September 2025, 21:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement