Advertisement
Enam Pelanggar HO Disidangkan

Advertisement
[caption id="attachment_386159" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/03/08/enam-pelanggar-ho-disidangkan-386156/sidang-20" rel="attachment wp-att-386159">http://images.harianjogja.com/2013/03/sidang.jpg" alt="" width="370" height="203" /> ilustrasi.dok[/caption]
Advertisement
SLEMAN-Sebanyak enam pemilik tempat usaha di Sleman yang melanggar izin gangguan (HO) disidang di Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/3/2013). Dari enam, hanya lima pemilik tempat usaha tersebut yang datang.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sleman, Sunarto mengatakan denda yang dijatuhkan dalam sidang cukup ringan. Masing-masing tidak dijatuhi denda materi hanya ancaman kurungan tiga bulan dengan percobaan satu tahun.
“Dendanya memang bukan materiil. Namun dari sini kami melihat memang ada usaha dari pemilik usaha untuk melengkapi berkas-berkas dan sedang dalam pengajuan. Jadi wajar jika hukumannya seperti ini,” katanya, seusai persidangan.
Ia menjelaskan, sesuai dengan perda No. 12/2001 denda maksimal yang dijatuhkan bisa mencapai Rp5 juta. Namun jika baru kali pertama terkena razia, pemilik hanya dikenakan denda ratusan ribu.
“Untuk itu kami menghimbau agar warga bisa mengurus ijin HO dan jangan menunggu dirazia. Sebab jika dirazia biayanya bisa dua kali lipat dari biaya pengurusan izin,” jelas Sunarto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Rangers Pidie Aceh Meninggal Seusai Diamuk Gajah Liar, Konflik Gajah Harus Segera Diselesaikan
Advertisement

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Kulonprogo, 7 Desember 2023 dari Stasiun Tugu
- Jadwal, Rute, dan Tarif Damri Tujuan Bandara YIA Kulonprogo
- Jadwal Pemdaman Listrik di Wilayah DIY Hari Ini, 7 Desember 2023, Cek Lokasinya
- 800 Ribu Wisatawan Ditarget Mengunjungi DIY Selama Libur Natal dan Tahun Baru
- Ade Armando Ditantang Debat Ilmiah Soal Keistimewaan DIY
Advertisement
Advertisement