Advertisement

Tipu Bisa Datangkan Samurai, Warga Wedomartani Ditangkap

Sunartono
Senin, 29 April 2013 - 23:00 WIB
Maya Herawati
Tipu Bisa Datangkan Samurai, Warga Wedomartani Ditangkap

Advertisement

[caption id="attachment_401430" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=401430" rel="attachment wp-att-401430">http://images.harianjogja.com/2013/04/borgol-ilustrasi-reuters-370x244.jpg" alt="" width="370" height="244" /> Foto Ilustrasi Borgol/Reuters[/caption]

SLEMAN-Sr, 55 seorang ibu rumah tangga ditangkap Reskrim Polres Sleman, Minggu (28/4) malam. Warga Wedomartani, Ngemplak, Sleman itu diduga melakukan penipuan terhadap EI, 40 yang juga warga Mantrijeron, Jogja.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Harian Jogja, Senin (29/4) pelaku menggunakan modus dengan mengaku memiliki kemampuan mendatangkan samurai seharga Rp2 miliar. Samurai yang dimaksud adalah benda antik yang biasa dijual di pasaran tertentu.

Untuk melancarkan aksinya dalam mendatangkan samurai tersangka meminta korban menyerahkan uang Rp95 juta. Uang tersebut dengan alasan untuk membeli perlengkapan ritual. Akantetapi seusai ritual korban justru hanya diberi kayu yang dibungkus dengan kain mori.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Heru Muslimin menjelaskan korban dan pelaku memang sudah saling kenal. Tersangka menawarkan kerjasama untuk mendatangkan samurai yang bisa dijual lagi seharga Rp2 miliar. Korban menyetujui kemudian menyerahkan Rp95 juta untuk membeli perlengkapan ritual.

"Setelah uang diberikan, korban kemudian diajak ke Semarang untuk mengambil samurai. Korban menuruti. Disana mereka melakukan ritual dengan korban mengeluarkan kotak yang dibawanya dari rumah. Tersangka kemudian memasukan sebuah benda yang dibungkus kain mori ke dalam kotak," terang Heru kepada wartawan di Mapolres Senin (29/4).

Menurut Heru, korban sempat disuruh membuka kotak tersebut pada bulan Suro. Akantetapi sesampai di rumah, ia mulai curiga dan setelah dibuka ternyata berisi kayu, bukanlah samurai yang diharapkan. Korban kemudian melapor ke Mapolres Sleman.

"Tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

Ternyata Selat Hormuz Sudah Dilintasi Ratusan Kapal

News
| Sabtu, 04 April 2026, 17:57 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement