Advertisement
KORUPSI APBD : 32 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Divonis Penjara

Advertisement
[caption id="attachment_402345" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/05/02/korupsi-apbd-32-mantan-anggota-dprd-gunungkidul-divonis-penjara-402344/penjara-ilustrasi-reuters-4" rel="attachment wp-att-402345">http://images.harianjogja.com/2013/05/penjara-ilustrasi-reuters-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
JOGJA-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja akhirnya menjatuhi hukuman penjara 1 hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Kamis (2/5).
Advertisement
Sidang Tipikor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, dengan hakim anggota Arini dan Surya menilai, 32 mantan anggota Dewan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD selama 1999-2004.
Korpsi terkait dana penunjang dan kesejahteraan anggota Dewan melalui pos anggaran khusus. Akibat perbuatan 32 mantan anggota dewan itu, negara dirugikan sebesar Rp3,05 Miliar.
Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan para terpidana selama masa persidangan adalah perbuatan mereka bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi.
"Mereka juga adalah tokoh masyarakat yang harusnya memberikan tauladan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di sela-sela pembacaan amar putusan.
Hal yang meringankan adalah, sejumlah terdakwa melunasi kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut. Mereka juga sudah berusia lanjut dan masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan.
"Ini putusan yang hakim buat, silakan dipikirkan dalam waktu 7 hari apakah mau banding atau tidak," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Kotabaru Budi Daya Maggot untuk Tangani Sampah Organik
- Polda DIY Perpanjang Operasi Aman Nusa I Progo Selama Sepekan
- Pemkab Bantul Salurkan Lima Ton Pupuk untuk Petani Lahan Pasir
- Antisipasi Banjir, Pemkot Jogja Bangun Sumur Resapan di Tiga Ruas Jalan
- Keluarga Sopir Taksi Online Tuntut Pelaku Dihukum Mati
Advertisement
Advertisement