KORUPSI APBD : 32 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Divonis Penjara

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Kamis, 02 Mei 2013 15:43 WIB
KORUPSI APBD : 32 Mantan Anggota DPRD Gunungkidul Divonis Penjara

JOGJA-Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jogja akhirnya menjatuhi hukuman penjara 1 hingga 1,5 tahun kepada 32 mantan Anggota DPRD Gunungkidul periode 1999-2004, Kamis (2/5).

Sidang Tipikor dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ig. Eko Purwanto, dengan hakim anggota Arini dan Surya menilai, 32 mantan anggota Dewan tersebut terbukti melakukan tindak pidana korupsi APBD selama 1999-2004.

Korpsi terkait dana penunjang dan kesejahteraan anggota Dewan melalui pos anggaran khusus. Akibat perbuatan 32 mantan anggota dewan itu, negara dirugikan sebesar Rp3,05 Miliar.

Menurut majelis hakim, keadaan yang memberatkan para terpidana selama masa persidangan adalah perbuatan mereka bertentangan dengan semangat pemerintah memberantas korupsi.

"Mereka juga adalah tokoh masyarakat yang harusnya memberikan tauladan," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto di sela-sela pembacaan amar putusan.

Hal yang meringankan adalah, sejumlah terdakwa melunasi kewajibannya untuk mengembalikan uang tersebut. Mereka juga sudah berusia lanjut dan masih menjadi kepala keluarga dan memiliki tanggungan.

"Ini putusan yang hakim buat, silakan dipikirkan dalam waktu 7 hari apakah mau banding atau tidak," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Maya Herawati
Maya Herawati Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online