Advertisement

Kantor Lingkungan Hidup Beri Bantuan Perangkat Pengolahan Limbah Biogas

Redaksi Solopos
Selasa, 18 Juni 2013 - 11:54 WIB
Maya Herawati
Kantor Lingkungan Hidup Beri Bantuan Perangkat Pengolahan Limbah Biogas

Advertisement

[caption id="attachment_416954" align="alignleft" width="314"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/18/kantor-lingkungan-hidup-beri-bantuan-perangkat-pengolahan-limbah-biogas-416953/biogas-kompor-ilustrasi-antara" rel="attachment wp-att-416954">http://images.harianjogja.com/2013/06/BIOGAS-kompor-ilustrasi-ANTARA.jpg" alt="" width="314" height="232" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Antara[/caption]

KULONPROGO-Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten Kulonprogo, memberi bantuan sedikitnya 30 unit perangkat instalasi pengolahan limbah biogas limbah kotoran sapi kepada masyarakat setempat pada 2013.

Advertisement

Kepala Seksi Pengembangan Kegiatan Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kulonprogo, Endratma Selasa (18/6/2013), mengatakan bantuan tersebut akan diberikan kepada warga di Kecamatan Girimulyo dan Kalibawang sebanyak 10 unit, warga Kecamatan Panjatan dan Temon sebanyak 10 unit dan warga di Kecamatan Wates dan Pengash 10 unit.

"Bantuan berupa instalasi perangkat instalasi pengolahan limbah (Ipal) biogas dari kotoran sapi sudah mulai dibangun. Selain itu, jumlah proposal permohonan pengajuan dari masyarakat dari tahun ke tahun mengalami peningkatan," kata Endratma.

Ia mengatakan masyarakat Kulonprogo banyak yang memelihara sapi baik secara individu dan kelompok.

Untuk mengatasi pencemaran lingkungan dan polusi udara akibat kotoran sapi, KLH Kulon Progo terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemanfaatan kotoran sapi untuk Ipal biogas dan dimanfaatkan untuk memasak.

"Tujuan utama dari pembuatan Ipal biogas limbah sapi untuk mengurangi dampak efek rumah kaca yang bisa merusak ozon. Tapi dalam perkembangannya, bermanfaat dan membantu warga dalam memenuhi kebutuhan gas pengganti elpiji," kata dia.

Ia mengatakan, bantuan berkisar Rp9 juta hingga Rp15 juta, karena bantuan ini ada yang kelompok dan individu. Diharapkan, dana bantuan tersebut hanya sebagai stimulasi bukan bantuan pokok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Tak Hadir Panggilan KPK, Pengusaha Rokok Jadi Sorotan

Tak Hadir Panggilan KPK, Pengusaha Rokok Jadi Sorotan

News
| Jum'at, 03 April 2026, 11:07 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement