Advertisement
KASUS CEBONGAN : Di Ruang Sidang II, Sidang Berkas ke 4 Berlangsung Singkat

Advertisement
[caption id="attachment_417818" align="alignleft" width="356"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/20/kasus-cebongan-di-ruang-sidang-ii-sidang-berkas-ke-4-berlangsung-singkat-417817/hakim-ilustrasi-reuters2-jpeg" rel="attachment wp-att-417818">http://images.harianjogja.com/2013/06/hakim-ilustrasi-reuters2.jpeg.png" alt="" width="356" height="244" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Harian Jogja/Reuters[/caption]
BANTUL-Sidang berkas ke empat kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta di Banguntapan, Bantul Kamis (20/6/2013) berlangsung singkat.
Advertisement
Sidang berkas ke empat yang berlangsung di ruang sidang dua tersebut menghadirkan tiga terdakwa, yaitu Sersan Mayor Rokhmadi, Sersan Mayor Muhammad Zaenuri, dan Sersan Kepala Sutar dengan Majelis Hakim yang memimpin persidangan Letkol Chk (K) Faridah Faisal, Mayor Laut KH Hari Aji S, dan Mayor Sus M. Idris.
Oditur Militer dalam surat dakwaannya menjerat tiga terdakwa dengan Pasal 121 ayat (1) KUHP Militer jo 55 (1) ke-1 KUHP.
Pasal ini berisi tidak memberitahukan atau meneruskan informasi situasi keamanan kepada atasannya.
Dalam pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Oditur Militer (Otmil), diketahui, terdakwa satu dan dua, sempat mencari dua mobil anggota Kopassus yang keluar pada Jumat (22/3/2013) malam.
Keduanya mencari di Polres Sleman dan Polda DIY. Namun, apa yang dilakukan keduanya tidak berhasil karena tidak menemukan.
Kemudian, keduanya melaporkan ke terdakwa tiga bahwa situasi aman-aman saja, pada Sabtu (23/3/2013) pagi.
Setelah dibacakan dakwaannya, kemudian melalui penasihat hukum para terdakwa, yaitu Letkol (Chk) Yaya Supriadi akan mengajukan eksepsi (pembelaan).
"Ada hal-hal yang perlu diluruskan terkait fakta-fakta yang dibacakan tadi. Akan sangat berpengaruh dalam kesimpulannya nanti," kata Supriadi.
Sidang akan kembali digelar pada Senin (24/6/2013) nanti dengan agenda pembacaan pembelaan.
"Sidang kami tunda pada Senin nanti, dengan agenda pembacaan eksepsi," ucap Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk (K) Faridah Faisal," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

LKPP: Kementerian Lembaga Wajib Gunakan Produk Lokal TKDN 40 Persen
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
- Bencana Hidrometeorologi: Ada 36 Titik Lokasi Terdampak di Sleman, 3 Orang Luka
- Ini Jadwal SPMB 2025 SMA/SMK Negeri DIY, Ada Pendaftaran Gelombang 1 dan Gelombang 2
Advertisement