Advertisement
KASUS CEBONGAN : Eleman Masyarakat Jogja Tolak Disebut Intervensi Saksi

Advertisement
[caption id="attachment_418955" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=418955" rel="attachment wp-att-418955">http://images.harianjogja.com/2013/06/LAPAS-Cebongan-Gigih-M-Hanafi2-370x246111.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]
SLEMAN–Sebayak 14 orang yang menamakan diri dari elemen masyarakat Jogja mendatangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan Sleman, Minggu (23/6/2013) sekitar pukul 15.00 WIB.
Advertisement
Kedatangan mereka bermaksud memberikan dukungan kepada saksi agar bersedia hadir memberikan keterangan di Pengadilan Militer (Dilmil) Yogyakarta di Banguntapan, Bantul dalam kasus cebongan. Mereka menolak disebut mengintervensi para saksi.
Rencananya sidang dengan agenda eksepsi akan digelar hari ini, Senin (24/6/2013).
Pantauan Harianjogja.com, massa datang dengan dengan jumlah hanya belasan. Mereka datang ke Lapas dengan menunggu pintu gerbang dibuka oleh aparat terlebih dahulu.
Seorang pemuda bernama Agung MH membawa surat selembar pernyataan di tangan kirinya. Ia berada paling depan kemudian diikuti massa lainnya. Sesampai di halaman lapas massa tersebut ditemui oleh Kasubag Humas dan Tata Usaha Lapas Cebongan Sleman Aris Bimo.
Sekitar 10 menit keduanya berkomunikasi dan massa membacakan pernyataan dukungan kepada para saksi yang saat ini masih menjadi warga binaan. Setelah itu sekelompok massa itu meninggalkan lapas.
“Kami berharap para saksi bisa hadir di persidangan dan memberikan kesaksiannya,” ungkap Agung kepada wartawan kemarin. Ia juga juga meminta agar dalam persidangan bisa menayangkan rekaman CCTV kasus tewasnya Serka Heru Santoso di Hugos Cafe, Selasa (19/3/2013) silam
Melalui secarik tulisan tangan yang diterima Aris Bimo, elemen masyarakat Jogja ini meminta saksi untuk tidak perlu mengkhawatirkan akan adanya sejumlah ancaman.
Karena telah mendapat pengamanan dari TNI maupun Polri. Menurutnya keterangan para saksi melalui teleconference yang diusulkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), tidak melihat dari sisi teknisnya yang sebenarnya bisa dilakukan.
”Jarak dari Lapas ke Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta tidak terlalu jauh. Sehingga dapat dimungkinkan saksi tetap hadir tanpa melalui kesaksian jarak jauh. Sehingga benar-benar tidak ada intervensi,” imbuhnya.
Agung menampik ketika aksi yang dilakukannya justru akan dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap para saksi. Saat diminta tanggapan terhadap jaminan untuk tidak memaki saksi saat memberikan keterangan yang cenderung memberatkan terdakwa pihaknya enggan berkomentar.
“Saya kira sduah ada aparat yang mengamankan sehingga tidak perlu takut itu saja,” imbuh dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Per 1 Desember 2023, Akses Penumpang KA Bandara YIA di Stasiun Tugu Pindah ke Sisi Barat
- 883 Ribu Kendaraan Diperkirakan Masuk Jogja di Libur Nataru, Ini Langkah Dishub DIY
- Modus Korupsi Kasir BUKP di Bantul: Tak Setorkan Angsuran Nasabah hingga Membuat Bank dalam Bank
- Berharap Wisata Jogja di Akhir Tahun Tak Terdampak Hirup Pikuk Kampanye
- Simak Daftar Caleg DPRD DIY 1 untuk Pemilu 2024
Advertisement
Advertisement