Advertisement

KASUS CEBONGAN : Ormas Dilarang Hadir di Ruang Sidang Kopassus

Bhekti Suryani
Senin, 24 Juni 2013 - 11:03 WIB
Maya Herawati
KASUS CEBONGAN : Ormas Dilarang Hadir di Ruang Sidang Kopassus

Advertisement

[caption id="attachment_419054" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/kasus-cebongan-ormas-dilarang-hadir-di-ruang-sidang-kopassus-419053/tersangka-kasus-cebongan-sunartono-3" rel="attachment wp-att-419054">http://images.harianjogja.com/2013/06/Tersangka-Kasus-Cebongan-Sunartono2.jpg" alt="" width="400" height="300" /> Foto Terdakwa Penyerangan Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Sunartono[/caption]

BANTUL-Otoritas Pengadilan Militer Jogja kini melarang kehadiran sejumlah organisasi masyarakat di dalam ruang persidangan perkara penembakan empat tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan.

Advertisement

Aturan itu diberlakukan menyusul adanya keributan yang dilakukan sejumlah Ormas di antaranya Paksi Katon dan Pemuda Pancasila pada sidang dakwaan yang berlangsung Kamis (20/6/2013) lalu.

Kasi Ops Korem 072/Pamungkas, Kolonel J.X.B Nunes kepada media Senin (24/6/2013) menyatakan, pihaknya melarang sejumlah ormas masuk ke dalam ruang persidangan agar tak ada lagi teriakan dan keributan di dalam ruang sidang.

"Ini untuk menjga ketertiban saja, kalau media boleh untuk masuk. Jadi ormas kalau mau teriak-teriak di luar saja," kata Nunes.

Selain melarang masuknya ormas ke ruang sidang, petugas pengamanan juga melakukan pemeriksaam fisik kepada pengunjung yang masuk ke ruang sidang. Sebab kata Nunes, pihaknya masih menemukan adanya senjata tajam yang dibawa pengunjung kendati hanya senjata tajam seperti keris yang biasa dipakai bersama pakaian tradisional Jawa.

Sementara itu dari pantauan di lapangan, masih saja gedung pengadilan dijaga personil ormas yang bertindak seperti aparat keamanan terhadap pengunjung termasuk media. Kendati mereka bukan aparat kepolisian atau TNI. Adapun http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/24/kasus-cebongan-tim-jibom-sterilkan-lokasi-sidang-419048" target="_blank">sidang hari ini adalah penyampaian eksepsi terdakwa atas dakwaan oditur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Prabowo Ingin Membangun Koalisi Kuat

News
| Rabu, 24 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement