Advertisement
KASUS CEBONGAN : Oditur Militer Tetap Anggap Penyerangan Lapas Direncanakan
Advertisement
[caption id="attachment_419939" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kasus-cebongan-oditur-militer-tetap-anggap-penyerangan-lapas-direncanakan-419938/pengadilan-militer-ii-yogyakarta-desi-suryanto-2" rel="attachment wp-att-419939">http://images.harianjogja.com/2013/06/pengadilan-militer-II-yogyakarta-DESI-SURYANTO1-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Pengadilan Mliliter II Yogyakarta
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
BANTUL-http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kasus-cebongan-sidang-diintervensi-lpsk-berkoordinasi-dengan-komisi-yudisial-419905" target="_blank">Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, di mana Oditur Militer tetap anggap penyerangan terencana.
Advertisement
Dalam sidang berkas satu yang menghadirkan tiga terdakwa eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura ini, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Para terdakwa melakukan pembunuhan sudah terencana, sehingga dakwaan yang kami sampaikan sudah tepat, dan benar," katanya Rabu (26/6/2013).
Atas dasar itu, Oditur Militer meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan.
"Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar, keliru. Mohon majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer," ucapnya.
Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito akan memberikan putusan sela pada Jumat 28 Juni.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer, kami majelis hakim akan memberikan putusan sela," tukas Joko.
"Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, tanggal 28 Juni 2013. Apakah tim penasihat hukum maupun Otmil (oditur militer) setuju?" katanya, bertanya kepada tim penasihat hukum dan otmil.
Atas pernyataan majelis hakim tersebut, baik Oditur Militer maupun tim penasihat hukum menyatakan setuju sidang ditunda hingga 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Rumah Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis Digeledah Kejagung, Sejumlah Kendaraan Mewah Disita
Advertisement
Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Stok dan Jadwal Donor Darah di Jogja Hari Ini, Jumat 19 April 2024
- KPU Buka Layanan Konsultasi bagi Paslon Perseorangan di Pilkada Kota Jogja
- Pencegahan Kecelakaan Laut di Pantai Selatan, BPBD DIY: Dilarang Mandi di Laut
- Perekrutan Badan Ad Hoc Pilkada DIY Dibuka Pekan Depan, Netralitas Jadi Tantangan
- Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement