Advertisement
KASUS CEBONGAN : Oditur Militer Tetap Anggap Penyerangan Lapas Direncanakan

Advertisement
[caption id="attachment_419939" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kasus-cebongan-oditur-militer-tetap-anggap-penyerangan-lapas-direncanakan-419938/pengadilan-militer-ii-yogyakarta-desi-suryanto-2" rel="attachment wp-att-419939">http://images.harianjogja.com/2013/06/pengadilan-militer-II-yogyakarta-DESI-SURYANTO1-370x246.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Pengadilan Mliliter II Yogyakarta
JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto[/caption]
BANTUL-http://www.harianjogja.com/baca/2013/06/26/kasus-cebongan-sidang-diintervensi-lpsk-berkoordinasi-dengan-komisi-yudisial-419905" target="_blank">Sidang lanjutan kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman kembali digelar di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Banguntapan, Bantul dengan agenda tanggapan Oditur Militer atas eksepsi penasihat hukum terdakwa, di mana Oditur Militer tetap anggap penyerangan terencana.
Advertisement
Dalam sidang berkas satu yang menghadirkan tiga terdakwa eksekutor penyerangan Lapas Cebongan Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto, dan Koptu Kodik yang merupakan anggota Kopassus Grup 2 Kandang Menjangan Kartasura ini, Oditur Militer Letkol Sus Budiharto menyatakan tetap pada tuntutannya.
"Para terdakwa melakukan pembunuhan sudah terencana, sehingga dakwaan yang kami sampaikan sudah tepat, dan benar," katanya Rabu (26/6/2013).
Atas dasar itu, Oditur Militer meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan surat dakwaan yang disampaikan.
"Eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum terdakwa tidak berdasar, keliru. Mohon majelis hakim menolak eksepsi dari penasihat hukum dan menerima dakwaan dari Oditur Militer," ucapnya.
Setelah membacakan tanggapan atas eksepsi, Majelis Hakim yang dipimpin Letkol Joko Sasmito akan memberikan putusan sela pada Jumat 28 Juni.
"Setelah mendengarkan tanggapan dari Oditur Militer, kami majelis hakim akan memberikan putusan sela," tukas Joko.
"Kami akan bacakan putusan sela pada Jumat, tanggal 28 Juni 2013. Apakah tim penasihat hukum maupun Otmil (oditur militer) setuju?" katanya, bertanya kepada tim penasihat hukum dan otmil.
Atas pernyataan majelis hakim tersebut, baik Oditur Militer maupun tim penasihat hukum menyatakan setuju sidang ditunda hingga 28 Juni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Bahas Isu Jual-Beli Pulau Bersama Komisi II DPR RI, Menteri ATR/Kepala BPN Tegaskan Tanah di Indonesia Tidak Bisa Dimiliki Asing
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jawara di Gelora Taekwondo Indonesia Championship 2025, Mahasiswa UMBY Raih 15 Medali
- Perpustakaan Kota Jogja Kini Buka hingga Malam Hari, Ini Jadwalnya
- Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertifikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar
- Libur Panjang 1 Sura, Penumpang KA Jarak Jauh di Daop 6 Jogja Melonjak 20 Persen
- Sambut Positif Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal, KPU DIY: Kurangi Beban Teknis
Advertisement
Advertisement