Advertisement
BK DPRD Bantul Melarang Mobil Dinas untuk Kampanye Caleg

Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/03/bk-dprd-bantul-melarang-mobil-dinas-untuk-kampanye-caleg-422280/mobil-dinas-pelat-merah-arif-wahyu-2" rel="attachment wp-att-422281">http://images.harianjogja.com/2013/07/mobil-dinas-pelat-merah-Arif-Wahyu.jpg" alt="" width="871" height="581" />BANTUL-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bantul, melarang mobil dinas atau fasilitas lain milik negara digunakan untuk kampanye calon anggota legislatif maupun keperluan partai politik.
"Sesuai peraturan pemerintah (PP), mobil dinas dan fasilitas negera lainnya dilarang digunakan untuk kampanye baik oleh anggota dewan maupun eksekutif," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul Ichwan Tamrin di Bantul, Rabu (3/7/2013).
Advertisement
Menurut dia, larangan itu ditegaskan mengingat saat ini akan memasuki masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang sebagian calon tersebut masih menjadi anggota dewan atau calon pejabat kini.
Meski demikian, kata dia pihaknya mengaku saat ini belum menerima laporan adanya mobil atau kendaraan operasional dinas para anggota dewan digunakan untuk kampanye maupun penggalangan massa.
"Jika memang ada temuan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi BK, kami berharap aturan tersebut ditaatin, karena jika ada kendaraan dinas untuk kampanye jelas akan ketahuan," katanya.
Ditanya mengenai sanksi terhadap pelanggar, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena mengaku masih akan mempelajari aturan, termasuk kebijakan yang akan diambil selanjutnya.
"Saya sepakat jika mobil dinas ataupun fasilitas perkantoran milik negara tidak untuk kampanye karena bisa menyalahi PP," kata Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara mengenai pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kampanye itu, kata dia pihaknya menyerahkan ke penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Yang mengawasi langsung dan menegur adalah Panwaslu apabila ada pelanggaran, kami hanya menindaklanjuti jika ada laporan, namun sejauh ini belum ada laporan, karena memang masih belum tahapan kampanye," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- Jadwal Perempat Final India International 2023 Hari Ini: Ada 2 Wakil Indonesia
- KPK Tahan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Terkait Kasus Gratifikasi & TPPU
- Kiki Fatmala Meninggal, Keluarga: Karangan Bunga Diganti Sedekah ke Badan Amal
- Murah Meriah, Ini Jadwal Perjalanan KA Batara Kresna Solo-Wonogiri
Berita Pilihan
Advertisement

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Hari Ini Sejumlah Wilayah di Jogja dan Kulonprogo Mati Lampu
- Prakiraan Cuaca, Seluruh Wilayah DIY Hujan Ringan dan Sedang di Malam Hari
- Jadwal KRL Jogja Solo Hari Ini, Jumat 24 November 2023
- Jadwal KRL Solo Jogja 24 November 2023, Keberangkatan dari Stasiun Palur
- Simak Jadwal KA Bandara YIA Reguler 24 November 2023
Advertisement
Advertisement