Advertisement

BK DPRD Bantul Melarang Mobil Dinas untuk Kampanye Caleg

Redaksi Solopos
Rabu, 03 Juli 2013 - 15:59 WIB
Maya Herawati
BK DPRD Bantul Melarang Mobil Dinas untuk Kampanye Caleg

Advertisement

http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/03/bk-dprd-bantul-melarang-mobil-dinas-untuk-kampanye-caleg-422280/mobil-dinas-pelat-merah-arif-wahyu-2" rel="attachment wp-att-422281">http://images.harianjogja.com/2013/07/mobil-dinas-pelat-merah-Arif-Wahyu.jpg" alt="" width="871" height="581" />BANTUL-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bantul, melarang mobil dinas atau fasilitas lain milik negara digunakan untuk kampanye calon anggota legislatif maupun keperluan partai politik.

"Sesuai peraturan pemerintah (PP), mobil dinas dan fasilitas negera lainnya dilarang digunakan untuk kampanye baik oleh anggota dewan maupun eksekutif," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul Ichwan Tamrin di Bantul, Rabu (3/7/2013).

Advertisement

Menurut dia, larangan itu ditegaskan mengingat saat ini akan memasuki masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang sebagian calon tersebut masih menjadi anggota dewan atau calon pejabat kini.

Meski demikian, kata dia pihaknya mengaku saat ini belum menerima laporan adanya mobil atau kendaraan operasional dinas para anggota dewan digunakan untuk kampanye maupun penggalangan massa.

"Jika memang ada temuan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi BK, kami berharap aturan tersebut ditaatin, karena jika ada kendaraan dinas untuk kampanye jelas akan ketahuan," katanya.

Ditanya mengenai sanksi terhadap pelanggar, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena mengaku masih akan mempelajari aturan, termasuk kebijakan yang akan diambil selanjutnya.

"Saya sepakat jika mobil dinas ataupun fasilitas perkantoran milik negara tidak untuk kampanye karena bisa menyalahi PP," kata Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Sementara mengenai pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kampanye itu, kata dia pihaknya menyerahkan ke penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.

"Yang mengawasi langsung dan menegur adalah Panwaslu apabila ada pelanggaran, kami hanya menindaklanjuti jika ada laporan, namun sejauh ini belum ada laporan, karena memang masih belum tahapan kampanye," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

COP28 Dubai Dibuka, Dirut PLN Paparkan Inovasi dan Ajak Kolaborasi Global Untuk Capai NZE Nasional 2060

News
| Jum'at, 01 Desember 2023, 09:57 WIB

Advertisement

alt

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY

Wisata
| Minggu, 26 November 2023, 23:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement