Advertisement
BK DPRD Bantul Melarang Mobil Dinas untuk Kampanye Caleg
Advertisement
http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/03/bk-dprd-bantul-melarang-mobil-dinas-untuk-kampanye-caleg-422280/mobil-dinas-pelat-merah-arif-wahyu-2" rel="attachment wp-att-422281">http://images.harianjogja.com/2013/07/mobil-dinas-pelat-merah-Arif-Wahyu.jpg" alt="" width="871" height="581" />BANTUL-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bantul, melarang mobil dinas atau fasilitas lain milik negara digunakan untuk kampanye calon anggota legislatif maupun keperluan partai politik.
"Sesuai peraturan pemerintah (PP), mobil dinas dan fasilitas negera lainnya dilarang digunakan untuk kampanye baik oleh anggota dewan maupun eksekutif," kata Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bantul Ichwan Tamrin di Bantul, Rabu (3/7/2013).
Advertisement
Menurut dia, larangan itu ditegaskan mengingat saat ini akan memasuki masa kampanye calon anggota legislatif (caleg) yang sebagian calon tersebut masih menjadi anggota dewan atau calon pejabat kini.
Meski demikian, kata dia pihaknya mengaku saat ini belum menerima laporan adanya mobil atau kendaraan operasional dinas para anggota dewan digunakan untuk kampanye maupun penggalangan massa.
"Jika memang ada temuan, maka akan kami tindaklanjuti sesuai tugas pokok dan fungsi BK, kami berharap aturan tersebut ditaatin, karena jika ada kendaraan dinas untuk kampanye jelas akan ketahuan," katanya.
Ditanya mengenai sanksi terhadap pelanggar, pihaknya belum bisa menjelaskan secara detail karena mengaku masih akan mempelajari aturan, termasuk kebijakan yang akan diambil selanjutnya.
"Saya sepakat jika mobil dinas ataupun fasilitas perkantoran milik negara tidak untuk kampanye karena bisa menyalahi PP," kata Anggota Komisi B DPRD dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Sementara mengenai pengawasan terhadap penggunaan fasilitas negara untuk kampanye itu, kata dia pihaknya menyerahkan ke penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), yaitu Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
"Yang mengawasi langsung dan menegur adalah Panwaslu apabila ada pelanggaran, kami hanya menindaklanjuti jika ada laporan, namun sejauh ini belum ada laporan, karena memang masih belum tahapan kampanye," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Poin Taklimat Prabowo : Soroti Krisis Global, Pertahankan BBM Subsidi
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- WFH ASN DIY Dimulai, Rabu Dipilih Hindari Efek Libur Panjang
- BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem di DIY Mulai 9-11 April
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
- Kasus Pengoplosan LPG Subsidi Jadi 12 Kg di Bantul Terbongkar
Advertisement
Advertisement



