Advertisement
TOKO MODERN : Pasar Tradisional Sepi, Pemkab Sleman Tak Bisa Melarang Toko Modern
Advertisement
[caption id="attachment_425181" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/12/toko-modern-pasar-tradisional-sepi-pemkab-sleman-tak-bisa-melarang-toko-modern-425180/swalayan-ilustrasi-bisnis-indonesia-alby-albahi-8" rel="attachment wp-att-425181">http://images.harianjogja.com/2013/07/swalayan-ilustrasi-Bisnis-Indonesia-Alby-Albahi-370x247.jpg" alt="" width="370" height="247" /> Foto Ilustrasi
JIBI/Bisnis Indonesia/Alby Albahi[/caption]
SLEMAN—Menjamurnya toko modern di Kabupaten Sleman rupanya berimbas pada sepinya pasar tradisional. Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman tidak melarang berdirinya toko modern.
Advertisement
Kepala Dinas Pasar Sleman, Tri Endah Yitnani mengaku Pemkab Sleman tidak akan melarang toko modern karena toko modern dan pasar tradisional sama-sama menjadi penggerak ekonomi warga Sleman.
“Karena sama-sama penggerak tentu saja tidak bisa kami melarang toko modern untuk berhenti beroperasi. Makanya kami membatasi saja pembukaan toko modern dengan radius 1.000 meter dari pasar tradisional,” jelas Endah di kantornya, Jumat (12/7/2013).
Endah mengaku hingga kini akan melakukan sejumlah antisipasi agar pasar tradisional tidak tergulung dengan keberadaan toko modern. Salah satunya membangun fasilitas pasar tradisional agar lebih layak untuk dikunjungi.
Hingga kini di Sleman terdapat sekitar 40 pasar tradisonal yang beroperasi. Namun ada beberapa pasar yang memang sudah tidak beroperasi dengan layak lagi, yakni pasar Srowolan yang terletak di Dusun Srowolan, Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem.
Endah mengaku akan mengupayakan untuk memberi kategori pada beberapa pasar tradisional ini. Sebab hingga kini tidak ada pembedaan antara pasar dengan resto atau kawasan kuliner
“Misalnya saja saat ini Resto Mrican, Taman Kuliner dan Sardjito masih dikategorikan sebagai pasar. Padahal di sana tidak ada aktivitas jual beli selayaknya pasar, hanya jual beli makanya saja,” kata Endah.
Anggota DPRD Sleman, Huda Tri Yudiana mengaku sependapat dengan usulan Dinas Pasar untuk tidak melarang toko modern. Namun dia mengimbau agar toko modern bisa menerima beberapa produk lokal milik Kabupaten Sleman.
“Kalau perlu ada pojok khusus produk Sleman seluas 25% dari total yang diperjualbelikan. Jadi toko modern bisa benar-benar ikut mengangkat ekonomi warga Sleman bukan menjadi pembunuh ekonomi warga Sleman,” tambah Huda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Selasa 17 Maret 2026: Transportasi Cepat Efisien
- Polresta Sleman Gencarkan Patroli Malam Antisipasi Konvoi Remaja
- Gempa Magnitudo 2,5 Getarkan Bantul, Pusat Berada di Kedalaman Dangkal
- Jadwal Bus Malioboro ke Obelix Sea View dan Pantai Ndrini 17 Maret
- Pelaku Wisata Gunungkidul Diminta Tak Nuthuk Harga Saat Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement





