Advertisement

KASUS CEBONGAN : Pengacara Tersangka Yakin Tak Ada Hukuman Mati

Bhekti Suryani
Rabu, 24 Juli 2013 - 21:32 WIB
Maya Herawati
KASUS CEBONGAN : Pengacara Tersangka Yakin Tak Ada Hukuman Mati

Advertisement

[caption id="attachment_430425" align="alignleft" width="370"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/24/kasus-cebongan-pengacara-yakin-tak-ada-hukuman-mati-430424/lapas-cebongan-gigih-watermark-6" rel="attachment wp-att-430425">http://images.harianjogja.com/2013/07/lapas-cebongan-gigih-WATERMARK1.jpg" alt="" width="370" height="246" /> Foto Lapas Cebongan
JIBI/Harian Jogja/Gigih M Hanafi[/caption]

Harianjogja.com, BANTUL- Tuntutan perkara http://www.harianjogja.com/baca/2013/07/23/kasus-cebongan-garis-komando-penembakan-di-lapas-sleman-tetap-tak-terungkap-429873" target="_blank">penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan bakal dilakukan serentak pada 31 Juli 2013 mendatang.

Advertisement

Penasihat Hukum yakin pasal pembunuhan terencana yang dilakukan Anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Serda Ucok Tigor Simbolon dan kawan-kawan itu tak terbukti.

Pada persidangan Rabu (24/7/2013) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Serda Ikhmawan Suprapto (sopir yang membawa rombongan pelaku penyerangan ke Cebongan) di Pengadilan Militer, Oditur atau Jaksa Militer mengumumkan jadwal penuntutan terdakwa pada 31 Juli mendatang.

Itu artinya, penuntutan berkas III dengan terdakwa Ikhmawan tersebut bakal dilakukan serentak dengan jadwal penuntutan berkas I, II dan IV. Sebelumnya pada persidangan berkas I, Selasa (23/7/2013) dengan terdakwa Serda Ucok Tigor Simbolon, Serda Sugeng Sumaryanto dan Koptu Kodik, penunututan juga dijadwalkan 31 Juli.

Ketua Penasihat Hukum 12 terdakwa Anggota Kopassus, Kolonel Rokhmat menyatakan, pihaknya yakin semua klienya tak melakukan pembunuhan terencana sehingga tak dapat dituntut dengan hukuman yang berat.

Bila Oditur tetap menuntut Ucok Tigor dan kawan-kawan dengan pasal pembunuhan terencana, hukuman mati berpotensi dijatuhkan. “Kalau [pasal] perencanaan, maksimal hukuman mati,” terangnya, Rabu (24/7/2013).

Menurutnya dari keterangan selama di persidangan serta diperkuat dengan saksi ahli, unsur pembunuhan terencana seperti yang didakwakan Oditur tak tampak. Sebab, hanya dapat dikatakan terencana bila pelaku mengetahui siapa korban yang menjadi target dan di mana posisinya.

“Saya berprinsip itu tidak ada perencanaan. Dia [terdakwa] tidak tahu di mana lokasinya [lokai Lapas cebongan], tidak tahu siapa dan bertanya mana Decki dan di mana ruanganya [sel nomor 5A Lapas Cebongan]. Seperti yang disampaikan saksi ahli, harus ada target jelas tempat dan posisi,” tegas Rokhmat.

Selain pasal pembunuhan terencana, Oditur sebelumnya juga mendakwa dengan pasal pembunuhan saja, penganiayaan dan pengeroyokan serta melanggar perintah atasan.

Bila yang terbukti hanya pasal pembunuhan, ancaman hukumanya kata Rokhmat maksimal 15 tahun. Sementara itu pihaknya sudah mulai menyiapkan pembelaan yang akan disampaikan di persidangan nanti. Pembelaan akan disempurnakan setelah Oditur menyampaikan tuntutan terlebih dahulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kereta Cepat Whoosh Telah Melayani 718 Ribu Penumpang

News
| Minggu, 10 Desember 2023, 14:47 WIB

Advertisement

alt

Cari Tempat Seru untuk Berkemah? Ini Rekomendasi Spot Camping di Gunungkidul

Wisata
| Rabu, 06 Desember 2023, 20:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement