Advertisement
Tiga Juru Parkir Nakal Hanya Didenda Rp75.000
Advertisement
[caption id="attachment_439130" align="alignleft" width="450"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/08/19/tiga-juru-parkir-nakal-hanya-didenda-rp75-000-439129/parkir-malioboro-desi-suryanto-4" rel="attachment wp-att-439130">http://images.harianjogja.com/2013/08/parkir-malioboro-desi-suryanto3.jpg" alt="" width="450" height="300" /> Foto ilustrasi parkir jalan Malioboro (JIBI/Harian Jogja/Desi Suryanto)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA - Tiga juru parkir nakal yang diajukan dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Jogja dikenai sanksi denda yang cukup ringan jika dibanding ancaman denda yang disebutkan dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir.
Advertisement
Juru parkir tersebut hanya diwajibkan membayar Rp25.000 dan Rp75.000. "Itu adalah putusan pengadilan, dan kami tidak bisa melakukan intervensi," kata Kepala Seksi Operasional Dinas Ketertiban Kota Jogja, Senin (19/8/2013).
Di dalam Peraturan Daerah Izin Penyelenggaraan Parkir disebutkan bahwa ancaman hukuman maksimal untuk pelanggaran peraturan daerah tersebut adalah denda maksimal Rp20 juta dan atau kurungan maksimal tiga bulan penjara.
Tiga juru parkir yang harus menjalani sidang tindak pidana ringan tersebut terdiri dari dua juru parkir di kawasan Malioboro yang terjaring dalam Operasi Jagabaran dan satu juru parkir di kawasan Wirobrajan.
Dua juru parkir di Malioboro tersebut diwajibkan membayar denda masing-masing Rp75.000 karena terbukti melakukan pelanggaran dengan menaikkan tarif parkir sepeda motor dari Rp1.000 menjadi Rp3.000 atau bahkan hingga Rp6.000.
"Dalam persidangan juga diajukan bukti berupa karcis parkir dengan nominal parkir yang sengaja diubah dengan mencoret tarif parkir resmi dan mengganti nominalnya dengan tulisan sendiri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




