Advertisement
TANAH KRATON NGAYOGYAKARTA : Data Tanah Kraton Masih Mentah

Advertisement
[caption id="attachment_444917" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/06/tanah-kraton-ngayogyakarta-data-tanah-kraton-masih-mentah-444916/logo-keraton-yogyakarta-4" rel="attachment wp-att-444917">http://images.harianjogja.com/2013/09/logo-keraton-yogyakarta3.jpg" alt="" width="400" height="266" /> Logo kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (IST)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY tak memiliki data akurat mengenai tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sejak semula administrasinya dijalankan sendiri oleh Kasultanan.
Advertisement
Arie Yuwirin, Kepala BPN DIY mengatakan pemetaan tanah Kasultanan dan Kadipaten pernah dilakukan BPN, namun belum detail mengingat tidak adanya anggaran melakukan identifikasi seluruh tanah Kasultanan. Data yang dimilikinya pun belum lengkap.
“Kalau keprabon hanya di Kota. Sedangkan kalau tanah Kasultanan yang terbanyak itu ada di Gunungkidul dan Kulonprogo,” kata Arie saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (4/9/2013).
Kendati begitu, Arie mengaku masih perlu mencocokan pemetaan itu dengan data yang dimiliki dari Kraton berupa pemberian kekancingan. Sebab, selama ini, BPN tak mempunyai atau mendapatkan tembusan dari Kraton terhadap pemberian hak yang diberikan kepada masyarakat atas penggunaan tanah kasultanan.
Arie juga belum dapat memastikan beberapa komposisi tanah Kasultanan yang tersisa sekarang ini dibandingkan dengan tanah yang telah berubah menjadi hak milik. “Pencocokan perlu sampai di desa dengan melihat letter C,” katanya.
Menurut Arie, adanya pernyataan dari ahli pertanahan pada masa pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan pada 2012 lalu yang menyatakan tanah Kasultanan dan Pakualam Grond tinggal 1,2% saja, belum teruji.
Panitikismo Kraton Jogja sebelumnya juga mengaku tak memilik data yang valid.
Penghageng Panitikismo, KGPH Hadiwinoto hanya mengatakan yang menjadi pegangan Kraton adalah Rijksblaad 1918, bahwa tanah di DIY adalah tanah Kraton kecuali yang telah menjadi hak milik.
“Logikanya ya, Sultan Grond itu adalah tanah di DIY dikurangi jumlah luas tanah hak milik yang ada di BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Gusti Hadi dalam wawancaranya dengan Harian Jogja beberapa waktu lalu.
http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/04/keistimewaan-diy-inventarisasi-tanah-keraton-ini-pertama-kalinya-444149" target="_blank">Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY tengah mengiventarisasi Sultan Grond dan Pakualaman Grond. Inventarisasi akan dilakukan dengan mencocokan pendataan tanah pada buku Legger (buku kewilayahan zaman Belanda) dengan pendataan pertanahan di desa- desa kemudian memastikan langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Ini Alasan Pemkab Belum Menghapus Dua OPD di Gunungkidul
- Aksi Demo Selesai, Layanan SPKT dan SKCK Polda DIY Kembali Dibuka
- Keluarga Korban Nelayan yang Tenggelam di Bantul Terima Santunan BPJamsostek
- Satpol PP Kota Jogja Dorong Pengolahan Sampah Organik di Kampung Panca Tertib
- Bentor Tertabrak Avanza di Jalan Parangtritis, Pengemudi Meninggal Dunia
Advertisement
Advertisement