Advertisement
TANAH KRATON NGAYOGYAKARTA : Data Tanah Kraton Masih Mentah
Advertisement
[caption id="attachment_444917" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/06/tanah-kraton-ngayogyakarta-data-tanah-kraton-masih-mentah-444916/logo-keraton-yogyakarta-4" rel="attachment wp-att-444917">http://images.harianjogja.com/2013/09/logo-keraton-yogyakarta3.jpg" alt="" width="400" height="266" /> Logo kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (IST)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY tak memiliki data akurat mengenai tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sejak semula administrasinya dijalankan sendiri oleh Kasultanan.
Advertisement
Arie Yuwirin, Kepala BPN DIY mengatakan pemetaan tanah Kasultanan dan Kadipaten pernah dilakukan BPN, namun belum detail mengingat tidak adanya anggaran melakukan identifikasi seluruh tanah Kasultanan. Data yang dimilikinya pun belum lengkap.
“Kalau keprabon hanya di Kota. Sedangkan kalau tanah Kasultanan yang terbanyak itu ada di Gunungkidul dan Kulonprogo,” kata Arie saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (4/9/2013).
Kendati begitu, Arie mengaku masih perlu mencocokan pemetaan itu dengan data yang dimiliki dari Kraton berupa pemberian kekancingan. Sebab, selama ini, BPN tak mempunyai atau mendapatkan tembusan dari Kraton terhadap pemberian hak yang diberikan kepada masyarakat atas penggunaan tanah kasultanan.
Arie juga belum dapat memastikan beberapa komposisi tanah Kasultanan yang tersisa sekarang ini dibandingkan dengan tanah yang telah berubah menjadi hak milik. “Pencocokan perlu sampai di desa dengan melihat letter C,” katanya.
Menurut Arie, adanya pernyataan dari ahli pertanahan pada masa pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan pada 2012 lalu yang menyatakan tanah Kasultanan dan Pakualam Grond tinggal 1,2% saja, belum teruji.
Panitikismo Kraton Jogja sebelumnya juga mengaku tak memilik data yang valid.
Penghageng Panitikismo, KGPH Hadiwinoto hanya mengatakan yang menjadi pegangan Kraton adalah Rijksblaad 1918, bahwa tanah di DIY adalah tanah Kraton kecuali yang telah menjadi hak milik.
“Logikanya ya, Sultan Grond itu adalah tanah di DIY dikurangi jumlah luas tanah hak milik yang ada di BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Gusti Hadi dalam wawancaranya dengan Harian Jogja beberapa waktu lalu.
http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/04/keistimewaan-diy-inventarisasi-tanah-keraton-ini-pertama-kalinya-444149" target="_blank">Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY tengah mengiventarisasi Sultan Grond dan Pakualaman Grond. Inventarisasi akan dilakukan dengan mencocokan pendataan tanah pada buku Legger (buku kewilayahan zaman Belanda) dengan pendataan pertanahan di desa- desa kemudian memastikan langsung di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
- Jadwal KRL Jogja Solo Kamis 28 Maret 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan
Advertisement
Advertisement