Advertisement

TANAH KRATON NGAYOGYAKARTA : Data Tanah Kraton Masih Mentah

Jum'at, 06 September 2013 - 13:30 WIB
Nina Atmasari
TANAH KRATON NGAYOGYAKARTA : Data Tanah Kraton Masih Mentah

Advertisement

[caption id="attachment_444917" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/06/tanah-kraton-ngayogyakarta-data-tanah-kraton-masih-mentah-444916/logo-keraton-yogyakarta-4" rel="attachment wp-att-444917">http://images.harianjogja.com/2013/09/logo-keraton-yogyakarta3.jpg" alt="" width="400" height="266" /> Logo kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (IST)[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA—Badan Pertanahan Nasional (BPN) DIY tak memiliki data akurat mengenai tanah Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat yang sejak semula administrasinya dijalankan sendiri oleh Kasultanan.

Advertisement

Arie Yuwirin, Kepala BPN DIY mengatakan pemetaan tanah Kasultanan dan Kadipaten pernah dilakukan BPN, namun belum detail mengingat tidak adanya anggaran melakukan identifikasi seluruh tanah Kasultanan. Data yang dimilikinya pun belum lengkap.

“Kalau keprabon hanya di Kota. Sedangkan kalau tanah Kasultanan yang terbanyak itu ada di Gunungkidul dan Kulonprogo,” kata Arie saat dihubungi Harian Jogja, Rabu (4/9/2013).

Kendati begitu, Arie mengaku masih perlu mencocokan pemetaan itu dengan data yang dimiliki dari Kraton berupa pemberian kekancingan. Sebab, selama ini, BPN tak mempunyai atau mendapatkan tembusan dari Kraton terhadap pemberian hak yang diberikan kepada masyarakat atas penggunaan tanah kasultanan.

Arie juga belum dapat memastikan beberapa komposisi tanah Kasultanan yang tersisa sekarang ini dibandingkan dengan tanah yang telah berubah menjadi hak milik. “Pencocokan perlu sampai di desa dengan melihat letter C,” katanya.

Menurut Arie, adanya pernyataan dari ahli pertanahan pada masa pengesahan Rancangan Undang-undang Keistimewaan pada 2012 lalu yang menyatakan tanah Kasultanan dan Pakualam Grond tinggal 1,2% saja, belum teruji.

Panitikismo Kraton Jogja sebelumnya juga mengaku tak memilik data yang valid.

Penghageng Panitikismo, KGPH Hadiwinoto hanya mengatakan yang menjadi pegangan Kraton adalah Rijksblaad 1918, bahwa tanah di DIY adalah tanah Kraton kecuali yang telah menjadi hak milik.

“Logikanya ya, Sultan Grond itu adalah tanah di DIY dikurangi jumlah luas tanah hak milik yang ada di BPN [Badan Pertanahan Nasional],” kata Gusti Hadi dalam wawancaranya dengan Harian Jogja beberapa waktu lalu.

http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/04/keistimewaan-diy-inventarisasi-tanah-keraton-ini-pertama-kalinya-444149" target="_blank">Biro Tata Pemerintahan dan Kanwil Badan Pertanahan Nasional DIY tengah mengiventarisasi Sultan Grond dan Pakualaman Grond. Inventarisasi akan dilakukan dengan mencocokan pendataan tanah pada buku Legger (buku kewilayahan zaman Belanda) dengan pendataan pertanahan di desa- desa kemudian memastikan langsung di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement