Heboh Pocong di Karanganyar, Warga Macanan Lakukan Pencarian Massal
Warga Karanganyar digegerkan kemunculan sosok diduga pocong. Pencarian dilakukan hingga malam, namun sosok misterius belum ditemukan.
Harianjogja.com, JOGJA—Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) DIY Arie Yuwirin mengatakan http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/06/tanah-kraton-ngayogyakarta-data-tanah-kraton-masih-mentah-444916" target="_blank">inventarisasi dan proses sertifikasi Sultan Ground dan Pakualam Ground diprediksi baru bisa selesai paling cepat tiga tahun.
Waktu tiga tahun itu dimungkinkan hanya bila dana yang dicairkan tiap tahunnya dianggarkan untuk 2.000 bidang tanah.
Sekarang ini, BPN mencatat SG dan PAG ada sebanyak 6.283 persil. Sebanyak 1.160 bidang di antaranya telah diukur secara kadasteral dengan luasan sekitar 47,4 hektare.
Rinciannya, 230 di Bantul, 198 di Kulonprogo, dan 732 di Gunungkidul. Adapun, 1.485 bidang di Sleman belum diukur. Ini merupakan hasil pemetaan pada 2005.
Arie mengatakan, inventarisasi dan sertifikasi itu akan dilakukan secara bertahap menggunakan dana keistimewaan 2013 sebesar Rp2 miliar yang sedianya turun pada anggaran perubahan.
Adapun anggaran sertifikasi SG hanya dialokasikan Rp800 juta. “Sertifikasi dilakukan pada SG yang sudah pasti yakni tanah keprabon di kota. Ada 75 bidang, seperti Kraton, Alun- alun, kantor pemerintahan, dan lain- lain,” ujarnya, Kamis (5/9/2013).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga Karanganyar digegerkan kemunculan sosok diduga pocong. Pencarian dilakukan hingga malam, namun sosok misterius belum ditemukan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman memberikan bantuan sarana laboratorium komputer kepada penerima Beasiswa Sleman Pintar
KPK masih mencari Wamen Imigrasi Silmy Karim terkait OTT di Imigrasi Jakbar. Kasus diduga terkait izin tinggal WNA.
Timnas Meksiko siap ukir sejarah di Piala Dunia 2026 sebagai tuan rumah. Simak profil, jadwal, pemain bintang, dan peluangnya.
Kejagung menahan eks Kepala BGN Dadan Hindayana usai penggeledahan kantor. Dua pejabat lain juga ikut ditahan.
Pengadilan Militer vonis 3 oknum TNI hingga 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan kacab bank. Keluarga korban ajukan restitusi Rp5,8 miliar.