Advertisement

PEMILU 2014 : 1 Desa Hanya Boleh 1 Spanduk Caleg

Bhekti Suryani
Kamis, 12 September 2013 - 13:29 WIB
Nina Atmasari
PEMILU 2014 : 1 Desa Hanya Boleh 1 Spanduk Caleg

Advertisement

[caption id="attachment_446692" align="alignleft" width="448"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/12/pemilu-2014-1-desa-hanya-boleh-1-spanduk-caleg-446691/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara-7" rel="attachment wp-att-446692">http://images.harianjogja.com/2013/09/baliho-parpol-liar-ilustrasi-antara3.jpg" alt="" width="448" height="304" /> Ilustrasi baliho kampanye pemilu 2014 (JIBI/Harian Jogja/Antara)[/caption]

Harianjogja.com, BANTUL- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kini membatasi jumlah baliho dan spanduk yang dipasang oleh calon anggota legislatif (caleg), yakni dalam satu desa hanya satu spanduk.

Advertisement

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Bantul Supardi mengatakan, sejak 29 Agustus lalu, KPU pusat telah menerbitkan Peraturan KPU No.15/2013 mengenai pelaksanaan kampanye.

Aturan baru itu diantaranya memperketat pemasangan spanduk dan baliho. Diantaranya, partai hanya boleh memasang satu baliho di satu desa. Baliho atau billboard tersebut hanya boleh menampilkan gambar pengurus dan lambang partai tidak boleh menampilkan gambar caleg.

Sedangkan bagi tiap caleg hanya boleh memasang satu spanduk di satu desa. Ukuran spanduk yang diperbolehkan maksimal 1,5x7 meter.

"Sebelum ada aturan ini berapapun spanduk dan baliho yang dipasang di satu desa boleh hingga seperti hutan spanduk. Aturan ini berlaku 29 September, atau sebulan setelah ditetapkan," kata Supardi, Kamis (12/9/2013).

Dalam peraturan baru itu disebutkan, penertiban spanduk dan baliho yang menyalahi aturan dilakukan oleh aparat penegak hukum. Penertiban di daerah sedianya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. Panwaslu kata dia bakal menyosialisasikan peraturan tersebut ke PPL [pengawas pemilu lapangan] untuk diteruskan ke masyarakat sehingga ada pengawasan kampanye lewat spanduk atau baliho.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel

Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel

News
| Sabtu, 04 April 2026, 16:37 WIB

Advertisement

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Long Weekend April 2026: Cek Tanggal Merah Usai Lebaran

Wisata
| Jum'at, 03 April 2026, 12:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement