Advertisement
Pajak Terutang di Kota Jogja Capai Rp48 Miliar

Advertisement
[caption id="attachment_448344" align="alignleft" width="303"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=448344" rel="attachment wp-att-448344">http://images.harianjogja.com/2013/09/pajak-warga-membayar-solopos1.jpg" alt="" width="303" height="254" /> Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jogja mencapai Rp28,6 miliar.
Advertisement
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Irawati, Rabu (11/9/2013) mengungkapkan data tersebut diberikan Pemerintah Pusat.
"Jumlah tersebut adalah pajak terutang dalam rentang waktu 1994 hingga 2011," katanya, Senin (16/9/2013).
Ia menambahkan, untuk mengatasi persoalan beban pembayaran pajak pihaknya memberikan pengurangan pajak.
Pengurangan itu bisa diajukan tiga bulan setelah batas akhir penyerahan SPPT. Jika melewati tiga bulan sudah tidak dapat diproses. Pengurangan bervariasi tergantung kriteria, yaitu mulai dari 10-75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Klarifikasi GoTo Terkait Mantan Petingginya Terseret Dugaan Korupsi Chromebook
Advertisement

Berwisata di Tengah Bediding Saat Udara Dingin, Ini Tips Agar Tetap Sehat
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler dan Xpress Berangkat dari Stasiun Tugu Hari Ini (15/7/2025)
- Mutasi Pejabat Utama Polda DIY: dari Dirreskrimsus, Irwasda dan Kapolresta Jogja
- Siap-Siap! PLN Lakukan Pemadaman Listrik di Bantul dan Wates Kulonprogo Hari Ini (15/7/2025)
- Pagi Ini (15/7/2025) Cuaca di Jogja dan Sekitarnya Cerah Berawan
- Jadwal, Tarif, dan Titik Penjemputan Shuttle Jogja ke Parangtritis Bantul PP
Advertisement
Advertisement