Advertisement

Pajak Terutang di Kota Jogja Capai Rp48 Miliar

Jumali
Selasa, 17 September 2013 - 13:45 WIB
Nina Atmasari
Pajak Terutang di Kota Jogja Capai Rp48 Miliar

Advertisement

[caption id="attachment_448344" align="alignleft" width="303"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=448344" rel="attachment wp-att-448344">http://images.harianjogja.com/2013/09/pajak-warga-membayar-solopos1.jpg" alt="" width="303" height="254" /> Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)[/caption]

Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jogja mencapai Rp28,6 miliar.

Advertisement

Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Irawati, Rabu (11/9/2013) mengungkapkan data tersebut diberikan Pemerintah Pusat.

"Jumlah tersebut adalah pajak terutang dalam rentang waktu 1994 hingga 2011," katanya, Senin (16/9/2013).

Ia menambahkan, untuk mengatasi persoalan beban pembayaran pajak pihaknya memberikan pengurangan pajak.

Pengurangan itu bisa diajukan tiga bulan setelah batas akhir penyerahan SPPT. Jika melewati tiga bulan sudah tidak dapat diproses. Pengurangan bervariasi tergantung kriteria, yaitu mulai dari 10-75%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

1.119 WNI Berhasil Dipulangkan ke Tanah Air dari Zona Konflik hingga Bencana Alam

News
| Sabtu, 27 April 2024, 04:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement