Advertisement
Pajak Terutang di Kota Jogja Capai Rp48 Miliar
Advertisement
[caption id="attachment_448344" align="alignleft" width="303"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=448344" rel="attachment wp-att-448344">http://images.harianjogja.com/2013/09/pajak-warga-membayar-solopos1.jpg" alt="" width="303" height="254" /> Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jogja mencapai Rp28,6 miliar.
Advertisement
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Irawati, Rabu (11/9/2013) mengungkapkan data tersebut diberikan Pemerintah Pusat.
"Jumlah tersebut adalah pajak terutang dalam rentang waktu 1994 hingga 2011," katanya, Senin (16/9/2013).
Ia menambahkan, untuk mengatasi persoalan beban pembayaran pajak pihaknya memberikan pengurangan pajak.
Pengurangan itu bisa diajukan tiga bulan setelah batas akhir penyerahan SPPT. Jika melewati tiga bulan sudah tidak dapat diproses. Pengurangan bervariasi tergantung kriteria, yaitu mulai dari 10-75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pasang Penghalang di Rel Kereta Api, Warga Dipolisikan PT KAI
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Hasto-Wawan Apresiasi Penggerak Sampah Hingga UMKM
- Biaya Korban Ledakan SAL di Teras Malioboro Ditanggung Pengelola
- Pengakuan Pedagang Nuthuk Terungkap, Wisata Pantai Depok Terimbas
- Open House, Warga Rela Antre Demi Bersalaman dengan Sultan HB X
- Saluran Limbah Meledak di Teras Malioboro Jogja, Tiga Orang Terluka
Advertisement
Advertisement



