Advertisement
Pajak Terutang di Kota Jogja Capai Rp48 Miliar
Advertisement
[caption id="attachment_448344" align="alignleft" width="303"]http://www.harianjogja.com/?attachment_id=448344" rel="attachment wp-att-448344">http://images.harianjogja.com/2013/09/pajak-warga-membayar-solopos1.jpg" alt="" width="303" height="254" /> Ilustrasi warga membayar pajak (JIBI/Harian Jogja/Solopos)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA- Jumlah pajak terutang untuk Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Jogja mencapai Rp28,6 miliar.
Advertisement
Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Jogja, Irawati, Rabu (11/9/2013) mengungkapkan data tersebut diberikan Pemerintah Pusat.
"Jumlah tersebut adalah pajak terutang dalam rentang waktu 1994 hingga 2011," katanya, Senin (16/9/2013).
Ia menambahkan, untuk mengatasi persoalan beban pembayaran pajak pihaknya memberikan pengurangan pajak.
Pengurangan itu bisa diajukan tiga bulan setelah batas akhir penyerahan SPPT. Jika melewati tiga bulan sudah tidak dapat diproses. Pengurangan bervariasi tergantung kriteria, yaitu mulai dari 10-75%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



