Advertisement
TANAH KRATON NGAYOGYAKARTA : Tanah Kraton Boleh DijualbelikanL

Advertisement
[caption id="attachment_448959" align="alignleft" width="400"]http://www.harianjogja.com/baca/2013/09/19/tanah-kraton-ngayogyakarta-tanah-kraton-boleh-dijualbelikanl-448958/logo-keraton-yogyakarta-7" rel="attachment wp-att-448959">http://images.harianjogja.com/2013/09/logo-keraton-yogyakarta6.jpg" alt="" width="400" height="266" /> Logo Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat (Istimewa)[/caption]
Harianjogja.com, JOGJA—Penghageng Panitikismo Kraton Kangjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto menegaskan Sultan Grond bisa dijualbelikan masyarakat asal seizin Kraton dan membagi 10% dari nilai transaksi.
Advertisement
“Karenanya tetap bisa dijualbelikan asal seizin dengan Kraton,” kata Hadiwinoto di Kompleks Kantor Gubernur, Kepatihan, Rabu (18/9/2013).
Menurutnya, akan ditentukan berapa bagian Kraton dari hasil penjualan tanah tersebut. Semisal tiap tahunnya mereka yang memperoleh hak kekancingan membayar sekitar Rp50.000, ketika akan dialihkan haknya dengan menjualnya, sudah selayaknya membagi keuntungan.
“Paling hanya 10 persen saja,” ungkap Hadi.
Tapi, ia ragu mereka yang menjual tanah kasultanan akan membuka nilai harga tanah per meter yang riil.
Ini menurutnya juga berlaku bagi pihak bank yang menerima agunan hak guna bangunan atas tanah kasultanan tersebut. Bank dapat menjualnya ketika nasabah yang memiliki hak tersebut tidak dapat menyelesaikan kredit kepemilikan rumah (KPR).
Namun, Hadi mengingatkan kepada Bank untuk memperhatikan berapa jangka waktu hak atas tanah kasultanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kemenhub: 31 Penumpang KMP Tunu Pratama Jaya Berhasil Diselamatkan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kemarau Basah Bikin Jasa Pengiriman Air di Gunungkidul Sepi Orderan
- Tol Jogja-Solo Ruas Klaten-Prambanan Masih Gratis, PT JMJ Tunggu Keputusan Menteri PU Soal Tarif
- Mbah Tupon Jadi Turut Tergugat, Kuasa Hukum Penggugat Ingin Duduk Bersama Selesaikan Perbuatan Melawan Hukum
- Kasus Sengatan Ubur-ubur di Pantai Selatan Bantul Terus Bertambah, Korban Paling Banyak Anak-anak
- Kepala Sekolah Rakyat DIY dari Bantul dan Kulonprogo, Formasi Guru Menyusul
Advertisement
Advertisement