Advertisement
UMK Bantul 2026 Resmi Diusulkan, Ini Bocoran Formulanya
Foto ilustrasi buruh menerima upah, dibuat menggunakan Artificial Intelligence (AI).
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul resmi mengajukan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 kepada Gubernur DIY. Penetapan mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 dengan formula baru pengupahan.
Regulasi tersebut juga mengatur formula perhitungan upah minimum di setiap daerah, dengan batas waktu penetapan paling lambat 24 Desember mendatang.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menyatakan bahwa pengajuan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Bupati Bantul. Pembahasan besaran UMK 2026 juga telah melewati sidang musyawarah yang melibatkan Dewan Pengupahan pekan lalu.
“Formula yang digunakan mengacu pada ketentuan pemerintah pusat. Upah minimum dihitung dari inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan nilai alfa,” ujar Rina, Senin (22/12/2025).
BACA JUGA
Perubahan Nilai Alfa dan Fokus KesejahteraanSesuai aturan terbaru, nilai alfa kini berada pada rentang 0,5 hingga 0,9. Angka ini jauh lebih besar dibandingkan formula tahun-tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 0,1 hingga 0,3.
Peningkatan rentang nilai alfa ini mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu, formula ini juga bertujuan untuk memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya secara lebih realistis.Sebagai perbandingan, UMK Bantul tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.360.533. Meski besaran kenaikan untuk tahun 2026 sudah diusulkan, Rina enggan membocorkan persentase pastinya.
"Nanti tunggu pengumumannya saja (dari Gubernur)," imbuhnya singkat.
Ketua DPC KSPSI Bantul, Fardhanatun, menyatakan bahwa pihaknya menerima formula pengupahan dalam PP No. 49/2025 tersebut. Namun, serikat pekerja berharap kenaikan UMK Bantul 2026 benar-benar berada di titik tengah hingga maksimal nilai alfa (0,5–0,9).
“Dengan inflasi sebesar 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi Bantul mencapai 5,04 persen, kami berharap kenaikan UMK tetap memberikan perlindungan bagi pekerja sekaligus tetap realistis bagi dunia usaha,” tegas Fardhanatun.
Keputusan final mengenai besaran UMK 2026 untuk seluruh kabupaten/kota di DIY dijadwalkan akan diumumkan serentak oleh Gubernur DIY sebelum tanggal 24 Desember 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Serangan Drone Hantam Pasar di Sudan, 10 Tewas di Darfur Utara
Advertisement
Jepang Naikkan Biaya Visa dan Pajak Turis untuk Atasi Overtourism
Advertisement
Berita Populer
- Kerja Sama Sampah Gunungkidul dengan Kota Jogja Terancam Batal
- Tak Kenal Usia, 31 Santri Lansia Ponpes Sabilun Najah Diwisuda
- Akses Jembatan Bambu, Wisata Srikeminut Bantul Dibuka Lagi
- IGD Tetap 24 Jam, Ini Jadwal Lengkap RSPS Bantul Saat Libur Nataru
- Harian Jogja Rayakan Hari Ibu 2025 dengan Senam hingga UMKM
Advertisement
Advertisement



