Advertisement
Panwaslu Kota Jogja Temukan Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menemukan sejumlah pelanggaran pemasangan alat peraga di wilayah ini.
Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno, Senin (30/9/2013) mengatakan pelanggaran tersebut berupa baliho caleg dan parpol yang berada di Jalan Mataram, kawasan Pojok Beteng Kulon dan sejumlah jalan di kota ini.
Advertisement
Ia mengatakan, pihaknya telah mendata pelanggaran tersebut yang kemudian pelanggaran ini diteruskan ke KPU untuk memberikan rekomendasi ke parpol atau caleg untuk mencopotnya.
Menurut dia, jika dalam waktu 3x24 jam rekomendasi pencopotan alat peraga yang melanggar peraturan tidak dilaksanakan parpol atau caleg, maka KPU Kota Jogja akan memberikan rekomendasi pernertiban kepada Pemerintah Kota Jogja.
"Selanjutnya, Pemkot Jogja akan menerjunkan Dinas Ketertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- Lonjakan PAD Wisata Awal 2026 Dorong Target Rp60 Miliar di Gunungkidul
- Harga Sayuran di Bantul Anjlok saat Panen Raya, Pedagang Mengeluh
- Galon Bekas dan Biopori Tekan Sampah Warungboto Jogja hingga 50 Persen
- Pemkab Bantul Bebaskan Pajak LP2B dan Siapkan Seragam Gratis di 2026
- Kasat Lantas Sleman Diganti Seusai Temuan Audit Itwasda Polda DIY
Advertisement
Advertisement




