Advertisement
Pemkot Siapkan Skema Jam Kerja ASN Jumat Pelayanan Tetap Jalan
Foto ilustrasi work from home. - ist - PNGtree
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota Jogja tengah menyiapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi energi, sambil memastikan layanan publik tetap berjalan normal.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, menyebut skema yang dibahas antara lain mempersingkat jam kerja Jumat menjadi 5,5 jam, dengan kompensasi tambahan jam kerja pada hari lain agar total jam kerja mingguan tetap terpenuhi. “Kami sudah menghitung skenario. Jika ada pengurangan jam kerja di hari Jumat sekitar 5,5 jam, akan kami tutupi di hari lain agar kualitas pelayanan tetap terjaga,” ujarnya di kantor Balai Kota, Selasa (31/3/2026).
Advertisement
Meski rencana ini masih menunggu Surat Edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN, Hasto memastikan layanan publik tidak terganggu. Unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti kantor kelurahan, kemantren, hingga Mal Pelayanan Publik (MPP), tetap akan beroperasi normal.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Jogja, Sarwanto, menambahkan hingga saat ini belum ada surat resmi dari Kemendagri, Kementerian PAN-RB, maupun Pemda DIY. Ia memperkirakan implementasi skema jam kerja baru kemungkinan baru terealisasi setelah Lebaran 2026, dengan pertimbangan hari libur nasional di awal April.
BACA JUGA
BKPSDM Kota Jogja telah menyiapkan tiga alternatif skema. Pertama, menambah satu jam kerja Senin–Kamis sehingga Jumat tersisa 1,5 jam. Kedua, menambah 30 menit kerja Senin–Kamis dengan jam kerja Jumat berakhir pukul 11.00 WIB. Ketiga, tetap jam kerja normal Senin–Kamis namun WFH penuh pada Jumat.
Sarwanto menegaskan, skema apapun yang diterapkan tidak akan mengurangi layanan publik. Instansi yang berinteraksi langsung dengan masyarakat, termasuk kelurahan, kemantren, Dinas Perhubungan, dan MPP, tetap wajib melayani masyarakat secara tatap muka. “WFH tidak bisa dipukul rata. Instansi pelayanan publik tetap harus berjalan maksimal di kantor,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement








