Advertisement

PEMILU 2014 : Panwaslu Kesulitan Pantau Atribut Kampanye pada Mobil

Redaksi Solopos
Rabu, 09 Oktober 2013 - 21:15 WIB
Maya Herawati
PEMILU 2014 : Panwaslu Kesulitan Pantau Atribut Kampanye pada Mobil

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA-Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Jogja menyatakan jika atribut dan alat peraga kampanye partai politik maupun calon anggota legislatif yang dipasang pada badan kendaraan mobil sulit dipantau karena mobilitasnya tinggi serta lintas wilayah.

"Atribut partai politik (Parpol) maupun foto diri caleg biasanya sudah menyatu dalam cat bodi mobil, sehingga ke manapun kendaraan itu bergerak atribut tersebut tetap melekat," kata Ketua Panwaslu Kota Jogja, Agus Triyatno di Jogja, Rabu (10/9/2013).

Advertisement

Ia mengatakan, Panwaslu juga tidak bisa memberikan surat peringatan atau merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat karena peraturan larangan untuk atribut kampanye yang ada pada mobil memang belum ada.

"Peraturan KPU yang baru No.15/2013 tidak menyebutkan larangan pemasangan atribut kampanye pada kendaraan mobil. Jadi, sulit untuk melakukan penertiban alat peraga pada mobil tersebut," katanya.

Menurut dia, mobil dengan gambar atau foto caleg di Kota Jogja memang jumlahnya tidak banyak dan semua itu dirasa belum mengganggu ketertiban masyarakat di kota ini.

"Sebenarnya mereka cukup cerdas dengan memasang atribut maupun alat peraga kampanye pada mobilnya sehingga luput dari peraturan KPU tentang pemasangan atribut tersebut," katanya.

Menyinggung upaya penertiban atribut/alat peraga kampanye di wilayah Kota Jogja, ia mengatakan pelaksanaan penertiban oleh Dinas Ketertiban Pemerintah Kota Jogja, sebenarnya tidak perlu menunggu terbitnya penetapan peraturan wali kota (Perwal) baru.

Sebab, landasan hukumnya sudah jelas, yakni Peraturan KPU 15/2013, kesepakatan parpol serta tokoh masyarakat setempat.

"Penertiban atribut maupun alat peraga kampanye yang melanggar kini sangat bergantung pada kemauan dari Pemkot. Padahal, pihaknya sudah merekomendasikan 21 titik pelanggaran dan kini jumlahnya sudah bertambah dan perlu rekomendasi baru untuk menertibkan," kata Agus Triyatno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Pengunjung Kopi Klotok Membeludak Saat Libur Lebaran, Antrean Mengular sampai 20 Meter

Wisata
| Minggu, 14 April 2024, 18:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement